Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Memiliki rumah pribadi di kota besar seperti Bandung (Rumah Bandung) adalah impian banyak orang. Namun, saat mewujudkan rumah impian, masih banyak orang yang hanya fokus pada estetika dan ukuran bangunan, tanpa mempertimbangkan aspek penting seperti tersedianya area parkir atau garasi. Padahal, garasi adalah salah satu elemen vital dalam sebuah hunian, terutama jika Anda memiliki kendaraan pribadi.

Seringkali kita temui di berbagai sudut kota, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan, bahkan di ruas jalan sempit yang seharusnya menjadi akses bersama warga. Hal ini bukan hanya mengganggu kenyamanan dan aksesibilitas pengguna jalan lain, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Banyak orang menganggap parkir di depan rumah sendiri sah-sah saja, padahal ruang tersebut termasuk ruang milik jalan (rumija) yang tidak bisa digunakan sembarangan.

Baca – Artikel Terkait

Rumah Bandung

Kenapa Garasi Itu Wajib?

Garasi bukan hanya tempat menyimpan kendaraan, tapi juga mencerminkan tanggung jawab pemilik rumah terhadap lingkungan sekitar. Dengan adanya garasi, kendaraan Anda tidak akan merusak pemandangan atau mengganggu fungsi jalan. Terlebih di kota seperti Bandung yang mulai padat, ketertiban dalam penggunaan jalan sangat diperlukan.

Memiliki garasi juga bisa menambah nilai properti rumah Anda, baik secara estetika maupun fungsional. Rumah yang dilengkapi garasi biasanya lebih diminati pembeli atau penyewa karena dinilai lebih lengkap dan aman.

Dasar Hukum Parkir di Jalan Dilarang

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022)

Pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika dilanggar, sanksinya diatur pada pasal 63 ayat 1 berupa pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pada pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta sesuai pasal 274 ayat 1.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 671

Pasal ini menyebutkan bahwa lorong atau jalan keluar milik bersama tidak boleh dipakai untuk keperluan lain, seperti parkir kendaraan, tanpa izin semua pihak yang berkepentingan. Artinya, Anda tidak bisa seenaknya memanfaatkan akses umum sebagai garasi pribadi.

4. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Pasal 38 menyatakan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan tidak boleh mengganggu fungsinya. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran, hingga ambang pengaman. Menjadikan area ini sebagai tempat parkir jelas dilarang.

Contoh Aturan Daerah: DKI Jakarta Sebagai Pelopor (Acuan Rumah Bandung)

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang tegas menertibkan parkir sembarangan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pasal 140 disebutkan bahwa:

  • Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
  • Dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan
  • Sebelum membeli kendaraan, seseorang harus memiliki bukti kepemilikan garasi yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat

Aturan ini semestinya menjadi contoh yang bisa diterapkan juga di kota-kota besar lain, termasuk Bandung, demi kenyamanan bersama.

Pentingnya Edukasi Masyarakat di Rumah Bandung

Salah satu tantangan dalam penerapan aturan ini adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai apa itu ruang milik jalan dan sanksi hukum jika melanggar. Pemerintah daerah dan pengembang properti di Bandung perlu lebih gencar mengedukasi warganya, terutama bagi mereka yang sedang membangun atau membeli rumah.

Contoh Perumahan yang desainnya memiliki garasi atau teras bagus untuk penempatan kendaraan di daerah Bandung yaitu bisa di Royal Orchid Villa yang dikelola oleh Royal Orchid Syariah Group.

Kesimpulan

Jika Anda berencana memiliki mobil, pastikan rumah Anda memiliki garasi yang layak. Jangan sampai karena tidak memiliki garasi, Anda terpaksa memarkir kendaraan di jalan umum yang bisa mengganggu tetangga atau pengguna jalan lain. Selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga bisa membuat Anda terjerat sanksi hukum yang tidak ringan.

Membangun rumah yang ideal tidak hanya tentang teras cantik atau taman yang hijau. Menyediakan garasi adalah bentuk tanggung jawab dan kontribusi Anda dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Inspiration : Detikcom – detikproperti

Compare listings

Compare