Pelajari dua jenis riba yang paling umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dalam transaksi hutang-piutang dan jual-beli. Pahami bentuknya agar bisa menghindarinya dan menjalani kehidupan finansial yang sesuai syariat.
Baca – Artikel Terkait

Riba dalam Hutang-Piutang: Tambahan yang Mengikat
Dalam Islam, transaksi hutang harus dilakukan dengan niat menolong, bukan untuk mengambil keuntungan. Namun, banyak praktik keuangan hari ini menyimpang dari prinsip tersebut. Salah satunya adalah memberikan pinjaman dengan syarat pengembalian lebih dari jumlah pokoknya.
Contohnya, seseorang meminjam uang Rp1 juta, lalu diwajibkan mengembalikan Rp1,2 juta setelah sebulan. Tambahan Rp200 ribu inilah yang dikategorikan sebagai riba. Meskipun terlihat sebagai bentuk imbalan atau jasa, Islam dengan tegas melarangnya. Ini karena akad pinjam-meminjam adalah bentuk tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan.
Riba dalam Jual-Beli: Ketika Nilai Barang Ditukar Tidak Setara
Selain pada hutang, praktik yang dilarang juga terjadi dalam transaksi jual-beli. Khususnya ketika barang-barang ribawi seperti emas, perak, gandum, garam, dan sejenisnya ditukar tidak seimbang.
Contoh sederhananya adalah menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas di waktu yang sama. Meskipun sama-sama emas, ketidaksetaraan jumlah menjadikannya masuk dalam larangan. Apalagi jika transaksi tidak dilakukan tunai atau ada jeda waktu dalam penyerahannya.
Larangan ini bertujuan menjaga keadilan dalam perdagangan dan mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan secara tidak wajar dari pihak lain. Transaksi harus dilakukan secara langsung, tunai, dan setara jika barang yang ditukar sejenis.
Mengapa Harus Dihindari?
Islam melarang riba karena mengandung unsur kedzaliman. Pihak yang meminjam atau membeli bisa tertindas karena harus membayar lebih besar daripada yang diterimanya. Hal ini merusak keadilan dalam muamalah dan menciptakan ketimpangan sosial.
Selain itu, dalam jangka panjang, praktik tersebut bisa melemahkan ekonomi umat. Uang hanya berputar pada golongan tertentu dan menyulitkan masyarakat untuk berkembang secara sehat.
Alternatif Syariah yang Bisa Dijalankan
Untuk menghindari hal yang dilarang, umat Muslim dianjurkan menggunakan sistem keuangan syariah. Ada banyak alternatif seperti akad murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama modal), dan ijarah (sewa). Dengan memahami bentuk-bentuk riba dan alternatifnya, kita dapat menjalani hidup yang lebih berkah, aman, dan sesuai tuntunan agama.
Kunjungi Royal Orchid Syariah untuk perumahan skema syariah TANPA RIBA.