Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Dalam setiap transaksi properti, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang ditanyakan namun sangat menentukan — siapa sebenarnya pihak-pihak yang terlibat dalam akad ini, dan apa yang sesungguhnya disepakati? Pertanyaan sederhana itu, jika dijawab dengan jujur, akan mengungkap perbedaan yang sangat mendasar antara properti konvensional dan properti syariah (seperti Perumahan Syariah Bandung).

perumahan syariah bandung

Akad Ganda : Masalah yang Tersembunyi di Balik KPR Konvensional

Dalam sistem KPR konvensional, transaksi yang terlihat sederhana — “saya beli rumah dari developer” — sesungguhnya jauh lebih kompleks di baliknya. Ada tiga pihak yang terlibat secara bersamaan — pembeli, developer, dan bank. Dan di dalam satu transaksi itu, tersimpan dua akad yang berjalan secara bersamaan — akad jual beli antara developer dan bank, serta akad utang berbunga antara bank dan pembeli.

Dua akad dalam satu transaksi. Inilah yang disebut akad ganda — yang dalam fiqih muamalah termasuk kategori yang bermasalah karena mengandung ketidakjelasan tentang siapa sejatinya pemilik properti tersebut, dan akad mana yang sesungguhnya mengikat. Selama cicilan belum lunas, status kepemilikan rumah dalam sistem konvensional berada dalam zona abu-abu — bank bisa mengeksekusi aset kapan saja, karena secara legal, rumah itu masih menjadi jaminan yang bisa disita.

Properti Syariah : Hanya Dua Pihak, Satu Akad (Seperti Akad Perumahan Syariah Bandung)

Di sinilah properti syariah menawarkan sesuatu yang sangat berbeda dan sangat jelas — hanya ada dua belah pihak yang berakad. Pembeli dan penjual. Langsung. Tanpa perantara. Tanpa pihak ketiga yang masuk ke dalam transaksi dan mengambil keuntungan dari selisih bunga. Akad yang digunakan satu — akad jual beli yang sah secara syariat. Tidak ada akad utang yang berjalan di baliknya. Tidak ada dua perjanjian yang saling tumpang tindih. Hanya satu akad yang jelas, transparan, dan dipahami sepenuhnya oleh kedua belah pihak.

DP Masuk, Properti Langsung Milik Pembeli

Inilah yang menjadi perbedaan paling nyata dan paling terasa — dalam properti syariah, sejak uang muka (DP) diserahkan dan akad jual beli ditandatangani, properti itu sudah resmi menjadi milik pembeli. Bukan milik bank yang bisa disita. Bukan aset dalam status jaminan yang menggantung selama belasan tahun. Tapi milik pembeli yang sah — sejak hari pertama akad berlangsung. Ini adalah kejelasan kepemilikan yang tidak bisa ditemukan dalam sistem konvensional manapun. Sebuah kepastian yang memberikan ketenangan yang sangat nyata bagi pemilik rumah dan seluruh keluarganya.

Pilih Akad yang Jelas, Pilih Hidup yang Tenang di Perumahan Syariah Bandung

Perumahan Syariah Bandung hadir dengan komitmen penuh pada prinsip ini — dua pihak, satu akad, kepemilikan yang jelas sejak hari pertama. Tidak ada bank yang menyelip di tengah. Tidak ada akad ganda yang mengaburkan hak. Kemudian juga tidak ada pihak ketiga yang bisa mengambil kembali apa yang sudah menjadi hak Anda. Karena rumah yang berkah bukan hanya yang nyaman ditempati — tetapi yang kepemilikannya tidak pernah diragukan, sejak DP pertama hingga cicilan terakhir.

Tertarik dengan skema perumahan syariah dengan akad jelas, transparan dan tanpa akad ganda? Kunjungi Royal Hillside Villa untuk perumahan syariah baru yang launching di Cimahi. Eksklusif dilengkapi dengan fasilitas clubhouse. Kemudian ada juga Royal Orchid Village Ciwidey khusus bagi Anda yang memiliki hobi berwisata, lokasi yang strategis di area wisata Ciwidey. “Kami Jagonya Bikin Rumah Tanpa Bank”. Kami bantu Anda punya aset rumah dengan skema 100% syariah (Tanpa Bunga, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda).

Compare listings

Compare