Pada tahun 2025, upaya untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia akan ditopang dengan alokasi dana sebesar Rp 5 triliun untuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). DPR telah menyetujui alokasi anggaran ini ketika Kementerian PKP masih berstatus Direktorat Jenderal Perumahan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca – Artikel Terkait
Alokasi Dana Kementerian Perumahan untuk Pembangunan Perumahan
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa dana Rp 5 triliun ini akan diarahkan untuk membangun 37.431 unit hunian. Anggaran ini dibagi untuk beberapa jenis perumahan, yaitu rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), rumah swadaya, serta rumah umum dan komersial. Pembagian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan berbagai segmen masyarakat di Indonesia.
Pembangunan Rumah Susun
Sebagian besar dari dana ini, sekitar Rp 3,53 triliun, akan dialokasikan untuk pembangunan rumah susun. Menteri PKP mengungkapkan bahwa target pembangunan rumah susun pada tahun 2025 adalah 2.777 unit. Upaya ini diharapkan dapat menyediakan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan dengan kepadatan tinggi.
“Tahun 2025, akan dibangun 2.777 unit rumah susun dengan alokasi anggaran Rp 3,53 triliun,” ungkap Menteri PKP dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/11/2024).
Pembangunan Rumah Khusus
Untuk rumah khusus, Kementerian PKP menargetkan pembangunan sebanyak 365 unit dengan anggaran sebesar Rp 105 miliar. Rumah khusus ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah khusus atau memiliki kondisi sosial tertentu. Yaitu yang memerlukan dukungan perumahan khusus.
Rumah Swadaya dan Dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pembangunan rumah swadaya juga menjadi salah satu fokus utama. Sebanyak 34.289 unit rumah swadaya akan dibangun dengan alokasi dana sekitar Rp 747 miliar. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar bisa memiliki hunian layak dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah. Yaitu terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dana Kementerian Perumahan untuk Rumah Umum dan Komersial
Selain itu, Kementerian PKP juga berencana membangun 10.550 unit rumah umum dan komersial dengan anggaran Rp 121 miliar. Pembangunan rumah jenis ini diharapkan mampu menyediakan pilihan hunian yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Yaitu yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi namun tetap membutuhkan hunian yang terjangkau.
Dengan adanya alokasi dana dan target pembangunan perumahan yang beragam ini. Kementerian PKP berupaya untuk mempercepat pengurangan backlog perumahan. Kemudian memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat di Indonesia memiliki akses terhadap hunian yang layak.
Sumber: KOMPAS.com
Kunjungi perumahan Royal Emerald Bekasi untuk lingkungan syariah yang strategis bagus bagi keluarga Anda. Juga cocok untuk investasi di masa depan.