Pahami Dulu! Begini 7 Ciri Jual Beli Rumah Syariah Tanpa Riba

Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

 7 Ciri Jual Beli Rumah Syariah Tanpa Riba

Transaksi tanpa riba atau jual beli skema syariah kini semakin menunjukkan eksistensinya, terutama di tengah-tengah ummat Muslim. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya penerapan norma agama di kalangan masyarakat Islam di Indonesia semakin meningkat.

Seperti yang diketahui bahwa dalam fiqih muamalah, praktik riba adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT bahkan termasuk dosa besar. Apalagi jual beli property bukanlah bentuk transaksi yang kecil, sehingga praktiknya dianjurkan sesuai akidah agar lebih berkah. Itulah mengapa orang-orang mulai memilih rumah syariah tanpa riba.

Hunian merupakan barang yang dibeli untuk kebutuhan jangka panjang, maka alangkah baiknya kredit yang dipilih sudah syariah friendly.

Ciri Property atau Rumah Syariah Tanpa Riba

Animo umat Muslim memang cukup besar untuk mengubah haluan berpindah ke skema transaksi syariah, akan tetapi tidak sedikit pula mereka yang masih merasa bingung atau belum paham betul mengenai ciri transaksi properti, murni tanpa riba.

Akad Mengacu Pada Prinsip Islam

Konsep dasar dan garis besar jual beli dalam Islam adalah bebas riba. Artinya, hal pertama yang wajib Anda kenal ketika ingin hijrah ke muamalah yang sehat, maka harus menjauhi segala kemungkinan yang mendekatkan pada riba.

Selain itu, akad jual beli harus dilakukan dengan benar. Seperti adanya kesepakatan terjalin antara penjual dan pembeli, ada barang yang diperjual belikan, dan harga yang ditawarkan pun harus jelas. Jika dalam jual beli perumahan, misalnya harga cicilan hingga tenor harus disepakati sejak awal secara jelas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi di dalamnya.

Dan yang tidak kalah penting untuk diketahui, dalam Islam diperbolehkan transaksi tunai ataupun kredit. Artinya, ketika Anda melakukan kredit property syariah tidaklah mengapa, asalkan sesuai dengan aturan lainnya.

Tanpa Pihak Ketiga

Umumnya, developer property konvensional terbiasa berkaitan dengan pihak perbankan. Keterkaitan pihak bank biasanya muncul ketika nasabah akan membeli property, lalu menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank tersebut. Inilah yang disebut pihak ketiga.

Sangat berbeda dengan konsep beli rumah syariah tanpa riba. Dalam developer property syariah, Anda tidak akan menemukan pihak ketiga atau bank sebagai pemberi dana. Namun konsumen property akan membeli rumah serta menjalin kesepakatan langsung kepada developer.

Banyak kegunaan yang bisa Anda nikmati dari mode akad tanpa pihak ketiga ini. Diantaranya, tidak ada akad yang dilakukan secara bathil, semua dilakukan dengan sah dan jelas. Lalu tidak ada bunga atau riba yang harus dilibatkan, dan begitulah rumah syariah tanpa riba.

Syariah, Namun Bebas untuk Umum

Properti syariah pada umumnya memang dipersembahkan untuk menjawab kebutuhan umat Muslim agar memiliki hunian yang sesuai dengan aturan Islam. Namun lebih dari itu, properti skema syariah tentunya dapat dimiliki oleh khalayak umum, siapa saja dan terlepas dari agamanya. Tidak ada larangan bagi siapa pun untuk memiliki rumah seperti itu.

Intinya, konsep rumah syariah tanpa riba menawarkan hunian yang transaksikan melalui skema kepemilikan yang berbeda, yaitu berporos pada syariat Islam.

Jika skema transaksi syariah saja membuat orang lain tertarik, maka khususnya umat Muslim bisa mulai hijrah ke metode jual beli yang sehat secara agama.

Tanpa Denda Maupun Penalti

Segala sesuatu memang memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun jika sudah memberatkan, bahkan merugikan, maka tidak ada salahnya Anda mencari alternatif lain yang lebih mudah.

Misalnya saja, dengan membeli rumah syariah tanpa riba, maka Anda bisa mendapatkan berbagai kemudahan. Diantaranya cicilan tanpa bunga, tanpa denda, bahkan tanpa penalti.

Karena seperti yang kita ketahui, transaksi yang diikuti riba sangatlah merugikan. Contohnya perjanjian jual beli atau kredit biasanya menyulitkan, jika telat membayar maka akan didenda, namun jika dilunasi bisa mendapat penalti. Serba salah, bukan?

Anti Sita Menyita

Bahkan yang membuat penjualan properti skema syariah lebih menarik yaitu, tidak ada yang namanya penyitaan barang ketika terjadi gagal bayar dari konsumen. Alih-alih melakukan penyitaan properti yang tidak terbayar tersebut, cara syariah akan mencarikan alternatif lain atau solusi yang lebih tepat.

Misalnya dengan menjalin musyawarah dan mufakat, apakah dengan cara konsumen tersebut menjual kembali unitnya kepada orang lain, atau meminat bantuan pengembang untuk menawarkannya. Hasil penjualan unit kemudian bisa dipakai untuk menutupi hutang cicilan yang harus dibayar. Jika masih ada sisa, maka bisa digunakan oleh pribadi.

BI Checking? No!

BI checking masih menjadi kendala bagi Anda untuk miliki hunian Islami idaman? Kini sudah tidak zamannya. Pengembang properti syariah mempersilahkan siapapun untuk bisa memiliki unit, dan semua memiliki kesempatan serta hak yang sama.

Tidak ada sistem cek BI dalam kredit properti syariah, karena Anda hanya akan langsung bekerjasama dengan pihak developer. Kecuali meskipun ada keterlibatan bank syariah dalam transaksinya, maka akan tetap ada proses checking terlebih dahulu.

Lebih Hemat Anggaran

Karena prinsip rumah syariah tanpa riba, artinya pengeluaran untuk biaya beli properti menjadi lebih dipermudah. Alih-alih melakukan praktik riba yang bisa membuat tas meringis, Anda justru bisa melihat peluang dari berbagai sisi, salah satunya hal ini.

Berbicara tentang rumah syariah tanpa riba, Anda kini dapat menemukan kelebihan tersebut hanya di Royal Orchid Syariah Group. Seluruh project perumahan yang kami miliki ini, sebagian besar sudah mengutamakan transaksi anti riba.

Jika Anda mencari rumah syariah tanpa riba, maka tak ada salahnya langsung survey project kami seperti di The Billabong Soeta, Royal Orchid Emerald Bekasi, dan lainnya. Dijamin transaksinya bisa lebih santai!

Compare listings

Compare