Waspadai Siklus KDRT – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Namun meskipun sudah jelas dilarang, masih banyak kasus KDRT yang terjadi, baik yang terdata dalam bentuk laporan maupun yang tidak dilaporkan.
Menyinggung hal ini, Ustadz Iwan Januar pun berbicara dalam live streaming ROYAL TV, bahwa KDRT ini merupakan persoalan serius. Karena dari segi jumlah, angkanya cukup banyak. Beliau pun menunjukkan data yang dihimpun dari Komnas Perempuan (2021), menyebutkan bahwa sepanjang 2004-2021 saja sudah tercatat kasus KDRT sebanyak 544,452 kasus.
“Ini merupakan puncak gunung es, artinya ini yang dilaporkan. Nah belum lagi yang tidak dilaporkan itu bisa jadi sangat banyak. Yang tidak dilaporkan biasanya korban merasa tertekan, takut, tidak ingin memperpanjang urusan atau masalah. Atau banyak juga yang diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” katanya.
Beliau juga menjelaskan bahwa KDRT merupakan satu tindakan kriminal dalam rumah tangga yang sebetulnya sudah lama terjadi, hanya saja beberapa waktu terakhir ini mencuat karena melibatkan publik figur sehingga kemudian viral. Ditambah dengan adanya kerja media sosial yang menyebarkan berita sangat cepat.
Macam-Macam Bentuk KDRT
Perlu kita tahu bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu ada 2 bentuknya. Ada kekerasan secara verbal dan fisik.
- KDRT Secara Verbal atau Lisan
Jadi pelaku (bisa suami ke istri, atau istri ke suami) itu mencela, mencaci maki, menyudutkan, menyakiti, lalu kemudian membuat korban merasa tertekan. Dan KDRT yang secara verbal ini yang mungkin sulit untuk dilaporkan.
- KDRT Secara Fisik
Memukul, dicekik, dibanting, hingga membuat cacat atau luka berat pada korban.
Pria Pun Bisa Menjadi Korban KDRT
Korban KDRT bukan hanya terjadi kepada istri sebagai korbannya, namun bisa juga terjadi kepada suami. Bahkan menurut Laporan Komnas Pria (Parity) di UK tahun 2016, disebutkan bahwa 40% pria menjadi korban KDRT.
Hal ini bisa saja terjadi, misalnya saja pria mengalami KDRT secara verbal dari istrinya karena merasa kurang memberikan finansial atau nafkah yang baik. Bahkan kasus KDRT istri kepada suami yang melibatkan kekerasan secara fisik pun beberapa kali dapat kita lihat beritanya di media.
Perintah Mu’asyarah Bil Ma’ruf Bagi Suami
Dalam Islam, para Suami diperintahkan untuk ber-Muasyarah Bil Ma’ruf. Sesuai dalil Allah SWT dalam Quran Surat An Nisa: (19) yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Jadi Allah mengingatkan, bahwa jangan sampai para suami itu ketika dalam rumah tangga, pergaulannya tidak ma’ruf atau pergaulan yang malah menyudutkan istri. Apalagi jika sampai melakukan tindakan kekerasan.
Lafadz muasyarah adalah sighat musyarakah bayna itsnaini, artinya amal yang dilakukan oleh dua orang atau ‘kesalingan’.
Beragam Pemicu KDRT
KDRT itu terjadi pasti ada pemicunya, lalu apa pemicunya?
Yang pertama, karena pasangan atau suami tidak paham tentang Muasyarah Bil Ma’ruf, tidak paham apa yang harus dilakukan ketika ada masalah dan lain sebagainya. Padahal ada solusi yang diberikan dalam Islam, supaya tidak melakukan KDRT. Karena jika pun memukul boleh, itu menjadi opsi paling akhir dan jelas ada aturannya. Tidak paham agama, maka tidak tahu batas halal dan haram.
Kedua, KDRT bisa dipicu karena lingkungan. Apalagi ketika sistem sosial yang ada di masyarakat kian jauh dari norma agama, sehingga mereka seolah terbiasa dengan kejadian kekerasan. Misal, dengan teman saling pukul, saling caci, itu dianggap biasa.
Oleh karena itu kaum muslimin harus ngaji (ikut kajian bermanfaat), mencari rezeki yang halal, agar terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan ini.
Modal untuk Menghindari Perilaku KDRT
Apa sih modal yang harus muslim pegang, agar rumah tangga sampai ke surganya Allah SWT? Berikut tips-tips yang diberikan Ust. Iwan Januar.
Pertama, bagi siapapun yang ingin menikah harus membekali diri dengan ilmu agama. Karena rumah tangga membutuhkan aturan, dan aturan yang terbaik adalah aturan atau syariat Islam. Minimal harus mempersiapkan diri, tahu Muasyarah Bil Ma’ruf, tahu hak dan kewajiban suami istri.
“Jika sudah ada kecukupan ilmu, maka InsyaAllah pernikahan itu akan lebih tenang. Karena baik suami maupun istrinya sudah matang secara ilmu, dan saling menjaga,” tuturnya.
Kedua, kita pun harus membangun kesadaran masyarakat. Jangan sampai lingkungan di masyarakat itu hidupnya tidak teratur. Baik kesehatan atau pendidikan, karena ini akan berdampak dalam kehidupannya.
ketiga, suami-istri harus rajin dan taat beribadah kepada Allah SWT. Karena hal inilah yang bisa mempermudah pengaturan dalam kegiatan atau kehidupan kita sehari-hari, termasuk jalan pernikahan pasangan suami-istri akan diberikan kemudahan oleh Allah jika mereka senantiasa ingat kepada-Nya.
Keempat, meneladani perilaku Khulafaur Rasyidin yang sangat menjaga kehidupan keluarganya dan keluarga kaum muslimin.
“Rumah tangga itu bukan kepuasan otoriter, tapi rumah tangga itu amanah. Amanah yang diberikan kepada suami, harus dipimpin dengan baik, dengan adil, dan dengan kasih sayang,” tandasnya.
Itulah pembahsan menarik seputar KDRT yang dapat kita kaji bersama dalam ulasan kali ini. Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbalalamin.