Penangguhan Hutang Negara Berkembang – Puncak perhelatan Internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diadakan di Bali resmi berlangsung pada 15-16 November 2022.
Puncak acara tersebut menjadi agenda penting pertemuan para kepala negara yang tergabung dalam KTT G20, makanya dinamakan agenda G20 Leaders’ Summit.
Dalam rapat tingkat kepala negara pada Selasa (15/11) ini, ada satu topik yang menjadi sorotan media dan publik saat ini. Yaitu statement Presiden China, Xi Jinping soal pengurangan dan penangguhan hutang negara berkembang yang diserukan kepada lembaga keuangan dan kreditur komersial.
Xi berujar bahwa saat ini China telah mengimplementasikan inisiatif penangguhan. Sehingga langkah mereka bisa menjadi pionir yang menggerakkan IMF dan semangat negara-negara berkembang.
Ia juga menyampaikan bahwa IMF harus bersegera dalam mempercepat on-lending atau penerusan pinjaman, serta Special Drawing Right (SDR) atau hak penarikan khusus untuk negara-negara berkembang.
Wacana penangguhan hutang negara berkembang ini meskipun baru berupa statement, namun Presiden dari Negeri Tirai Bambu tersebut menyebutkan bahwa negaranya bekerjasama dengan beberapa anggota G20 dalam upaya penanganan hutang ini.
Gerakan ini pun sejatinya selaras dengan tema G20, yaitu “Recover Together Recover Stronger”. Sehingga diharapkan upaya tersebut bisa menjadi langkah realistis untuk memulihkan kondisi ekonomi global, terutama pasca Covid-19.
Penangguhan Hutang Negara Berkembang dalam Perspektif Islam
Hukum hutang piutang dalam Islam sendiri sangat fleksibel, dikatakan baik apabila tujuannya baik dan ingin membantu sesama. Bahkan Islam secara jelas menggalakan kepada umat, agar saling memberikan bantuan kepada saudara-saudaranya.
Statement yang digelorakan Xi Jinping jelas bisa membuat raut wajah negara-negara berkembang merekah. Apalagi jika dengan adanya penangguhan hutang negara berkembang bisa membuat negara tersebut melakukan pemulihan. Dan mungkin, dengan adanya pengurangan atau penangguhan ini, menjadi momentum untuk saling membantu negara tetangga.
Namun yang perlu diteliti adalah jenis hutangnya. Berhutang memang boleh, yang tidak boleh adalah hutang yang di dalamnya ada jual beli. Artinya, bahwa dalam Islam terkait hutang piutang seharusnya menjadi pemberi bantuan, dan bukannya diperjual belikan atau dilebihkan.
Secara umum, penangguhan hutang negara berkembang memiliki korelasi yang positif dengan upaya stabilnya kondisi ekonomi negara. Imbasnya, kenaikan harga dalam suatu negara tidak akan menjulang drastis, sehingga daya beli masyarakat pun tetap terjaga. Dengan begitu, antusiasme dalam sektor jual beli dapat terus berjalan, termasuk di sektor properti.
Ingin properti yang sesuai dengan daya beli? Atau mau cicil properti dengan skema yang sesuai syariat Islam, sehingga kaidah hutang piutangnya aman secara norma agama?
Survey rumah aja di Royal Orchid Syariah atau ikuti acara gemilang, Customer Gathering Pahlawan Anti Riba “Recover Together, Recover Stronger!”
Event Customer Gathering ini akan berlangsung pada Ahad, 27 November 2022, pukul 08.30 s/d selesai, dan bertempat di Hotel Savoy Homann, Bandung. Siapapun bisa ikutan, yang mau miliki rumah atau sekedar ingin tahu kaidah jual beli tanpa riba, silahkan daftar!
Mari pulihkan bersama dan dongkrak ekonomi atau keuntungan melalui jual beli syariah!