Sedekah dengan Harta Riba – Sedekah merupakan salah satu amalan paling mulia dan paling dianjurkan oleh Allah SWT bagi kaum Muslim. Tentunya bagi umat Islam, sedekah merupakan istilah yang tidak asing.
Dengan amalan ini, kita diberitahu bagaimana indahnya untuk saling membantu sesama. Bentuk materi yang disedekahkan sangat beragam, bisa berupa uang, barang, beras, atau bahan pokok lainnya. Sedekah tentunya diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Tidak peduli seberapa besar materi yang disedekahkan, baik besar maupun kecil, jika dilakukan dengan ikhlas dan hati yang lapang maka Insya Allah ada keberkahan, bahkan pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT.
Sedekah memang dapat menambah pahala bagi yang melakukannya. Namun hati-hati, sedekah juga bisa menjadi dosa apabila materi yang kita berikan ternyata didapatkan dengan cara yang tidak halal.
Namun terkadang ada yang secara tidak sadar bersedekah dengan harta yang tidak baik. Sedekah dengan harta riba itu seperti apa, sih? Berikut pemaparan lebih lengkapnya!
Hakikatnya Sedekah dengan Harta Riba
Pada dasarnya, amalan bersedekah dilakukan untuk niat yang baik, maka apa yang diberikan harus sesuatu yang baik pula. Memang banyak cara yang dapat kita lakukan untuk bersedekah, akan tetapi yang menjadi salah kaprah adalah ketika bersedekah dengan uang haram.
Banyak hal yang bisa membuat harta benda jadi haram hukumnya. Diantaranya karena uang hasil korupsi, mencuri, bahkan hasil riba. Maka dari sini saja kita sudah bisa melihat bahwa sedekah dengan harta riba tidak dibenarkan.
Mungkin yang ada di benak orang tersebut adalah sedekah dapat menghapus amal buruk akibat perilaku buruk yang dilakukannya tersebut. Bisa juga karena tidak sadar atau lupa bahwa harta yang dimilikinya didapat dari cara yang tidak patut.
Bahkan hal ini juga dibahas oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: “Hai para Rasul, makanlah yang baik-baik dan berbuatlah yang baik pula.” [QS. Mu’minun, 51].
Dan firman “hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW diatas dijelaskan, bahwa Allah menyukai segala hal yang bersih nilainya atau baik cara mendapatkannya. Karena harta yang dihasilkan dengan cara yang tidak diridhoi agama, maka akan mengubah nilainya menjadi harta haram. Dan bagaimana mungkin harta yang haram diberikan kepada orang lain, apalagi mengharap hikmah sedekah daripadanya.
Sedekah dengan Harta Riba, Tidak Berpahala
Lalu bagaimana jika harta yang tidak bernilai atau tidak berpahala disedekahkan? Pada dasarnya haramnya sebuah harta pun perlu didalami lebih apik lagi. Dan berikut ini pembagian ‘harta haram’.
- Harta yang haram karena zat atau bahannya.
Misalnya: daging babi, benda najis, hingga alkohol. Sudah pasti harta yang seperti ini tidak diterima sedekahnya. Untuk meleburkannya, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau langsung dimusnahkan saja.
- Harta yang menjadi haram karena merupakan hak orang lain.
Contohnya: kendaraan hasil curian, HP curian, dan lain-lain. Sedekah harta inipun tidak diterima dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
- Lalu ada harta haram karena pekerjaannya.
Mudah sekali pekerjaan yang bisa membuat harta yang dihasilkan menjadi haram diantaranya mengerjakan riba, hasil dagangan barang haram, dan lainnya. Sedekah harta ini tidak diterima, dan harta semacam ini perlu dibersihkan. Para ulama banyak berselisih pendapat tentang pencucian harta dari riba. Namun intinya jika dinamakan sedekah tetap tidak bisa.
Bagaimana Jika Terlanjur Sedekah dengan Harta Haram?
Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi di sekeliling kita. Seseorang yang terlanjur memberikan materi dengan niat bersedekah pun bukan tidak mungkin ada. Misalnya seseorang yang ingin bertaubat dan ingin bersedekah, namun secara tidak sadar apa yang diberikan merupakan harta yang tidak halal yang masih tersimpan sebelumnya.
- Apabila sedekah dilakukan sebagai atau atas nama pencuri, sudah jelas sedekahnya tidak diterima dan hanya dosa yang didapat. Pemilik sebenarnya dari materi yang disedekahkan pun tidak akan mendapat pahala karena tidak ada niatan.
- Apabila sedekah melalui harta haram yang atas nama pemilik sebenarnya ketika tidak mampu mengembalikan ke pemilik atau ahli warisnya, beberapa pendapat ulama memperbolehkan. Seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Abu Hanifah.
- Apabila seseorang ingin berubah dan bertaubat dari keburukannya selama ini, harta yang didapat sebelumnya bisa diberikan kepada yang membutuhkan (jika ia tidak dapat mengembalikan lagi hartanya kepada yang berhak). Akan tetapi hal ini dilakukan hanya untuk membersihkan harta saja dan tidak berpahala atau bernilai sedekah.
Sedekah Membuat Subur dan Riba Membuat Hancur
Syaikh As-Sa’di Rahimahullah dalam tafsirnya As-Sa’di mengungkapkan bahwa harta riba itu akan musnah, baik secara zat maupun maknawi. Harta riba sedikit demi sedikit bisa membuat hancur, entah itu dengan sirna secara wujud ataupun sirna berkahnya.
Malah jika sengaja diinfakkan, bukan pahala yang didapat akan tetapi jurang neraka yang mengancam. Sebaliknya, Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa kebaikan atau berkah dari sedekah justru membuat harta semakin berlimpah dan berkah.
Dari sini kita tahu bahwa sedekah dengan harta riba ialah dilarang dalam Islam. Jika seseorang berniat bersedekah dan mendapatkan kebaikan darinya, maka niatkan dengan baik pula sejak awal ingin mencari harta yang ingin disedekahkan tersebut.