Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Ada dua pandangan dalam masalah puasa hari Arafah, yaitu apakah puasa ini terkait dengan waktu atau tempat. Kedua pandangan tersebut adalah:

Pandangan Pertama: Pandangan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah– yang berpendapat bahwa acuan utamanya adalah rukyatul hilal (melihat hilal) di setiap negeri. Tanpa memperhatikan apakah pada hari itu jamaah haji sedang berwukuf di Arafah. Jadi, puasa Arafah disyariatkan pada hari kesembilan Dzulhijjah berdasarkan rukyatul hilal di masing-masing negeri. Meskipun tidak sesuai dengan hari ketika jamaah haji berwukuf di Arafah. Singkatnya, puasa hari Arafah terkait dengan waktu, bukan tempat.

Pandangan Kedua: Pandangan ini dianut oleh beberapa ulama seperti Al-Lajnah Al-Dāimah (dari Arab Saudi), yang berpendapat bahwa acuan utamanya adalah hari ketika jamaah haji berwukuf di Padang Arafah. Al-Lajnah Al-Dāimah menganggap ada makna yang jelas dari idhāfat (penyandaran kata shaum pada kata Arafah) dalam teks hadits, dan melihat ada makna yang disyariatkan untuk puasa karena idhāfat tersebut. Mereka juga menganggap bahwa makna-makna ini lebih spesifik dibandingkan rukyatul hilal dalam semua hukum-hukum syara’. Makna khusus ini membawa makna tambahan (yaitu puasa Arafah terkait tempat wukuf di Padang Arafah). Dibandingkan makna umum (yaitu puasa Arafah terkait dengan tanggal/hari berdasarkan rukyatul hilal). Singkatnya, puasa hari Arafah terkait dengan tempat, bukan waktu.

Adapun pendapat saya dalam masalah ini, bahwa puasa hari Arafah tidak hanya terkait dengan waktu saja, dan tidak hanya terkait dengan tempat saja. Tetapi puasa hari Arafah terkait dengan ketiga hal berikut ini secara bersamaan, yaitu: waktu, tempat, dan aktivitas. Yang dimaksud dengan waktu adalah tanggal kesembilan Dzulhijjah, yang dimaksud tempat adalah Padang Arafah. Lalu yang dimaksud aktivitas adalah wukufnya para jamaah haji di Padang Arafah.

Baca – Artikel Terkait

Puasa

Dalil Puasa Hari Arafah Terkait Waktu

Dalil bahwa puasa hari Arafah terkait dengan waktu adalah hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengaitkan puasa hari Arafah dengan waktu. Yaitu tanggal kesembilan bulan Dzulhijjah. Imam An-Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari beberapa istri Nabi ﷺ bahwa :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ كاَنَ يَصُوْمُ تِسْعاً مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عاَشُوْراَء، وَثَلَاثَةَ أَياَّمٍ مِنْ كُلِّ شَهْرِ: أَوَّلُ اثْنَيْنِ مِنَ الشَهْرِ، وَخَمِيْسَيْنِ

“Bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa sembilan hari dari bulan Dzulhijjah, hari Asyura, dan tiga hari setiap bulan: hari Senin pertama dari setiap bulan, dan dua hari Kamis.” (HR. An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Bab Shaum: Bab Bagaimana Cara Berpuasa Tiga Hari Setiap Bulan, Juz IV, hlm. 220).

Al-Khursyi berkata dalam syarahnya atas Mukhtashar Khalil ketika terdapat kata (عرفة) dan kata (عاشوراء) :

وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعُ الْوُقُوْفِ؛ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنُهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التاَّسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَراَدَ بِعاَشُوْرَاءَ الْيَوْمُ الْعاَشِرُ مِنَ الْمُحَرَّمِ

“Yang dimaksud dengan Arafah bukan tempat wukufnya; tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah, dan yang dimaksud dengan ‘Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram.” (Syarah Mukhtashar Khalil oleh Al-Khursyi, Juz II, hlm. 234). (lihat : (https://islamanar.com/araffa-day/).

Dalil Puasa Hari Arafah Terkait Tempat

Adapun dalil yang menunjukkan keterkaitan puasa hari Arafah dengan tempat. Yakni di Padang Arafah, adalah hadits yang jelas dalam sabda Nabi ﷺ :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).

Al-Lajnah Al-Dā`imah (dari Arab Saudi) mengatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ » فَهُوَ نَصٌّ فَيِ إِضاَفَةِ الصَّوِمِ إِلىَ الْيَوْمِ وَلَمْ يَقُلِ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « صِيَامُ يَوْمِ التَّاسِعُ »، مِمَّا يَدُلُّ عَلىَ أَنَّ الْمُعْتَبَرَ فِيْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ هُوَ الْيَوْمُ الذِّيْ يَجْتَمِعُ الناَّسُ فِيْهِ بِعَرَفَةَ، وَلَيْسَ الْيْومَ التاَّسِعَ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ. وَلِذَلِكَ مَنْ صاَمَ يَوْمَ التَّاسِعِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَلَمْ يَكُنْ يَواَفِقُ الْيَوْمَ الَّذِيْ يَجْتَمِعُ الناَسُ فِيْهِ بِعَرَفَةَ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَمْ يَصُمْ يَوْمَ عَرَفَةَ الَّذِيْ جاَءَ النَّصُّ بِالْحَثِّ عَلَيْهِ.

“Bahwa Nabi ﷺ berkata,“Puasa hari Arafah,” (صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ) ini adalah teks mengenai adanya idhafat (penyandaran) kata shaum (puasa) pada kata yaum (hari), dan Nabi ﷺ tidak pernah berkata: “Puasa hari kesembilan,” (صِيَامُ يَوْمِ التَّاسِعُ), yang menunjukkan bahwa yang menjadi acuan dalam puasa hari Arafah adalah hari (yaum) ketika orang berwukuf di Padang Arafah, bukan hari kesembilan dari Dzulhijjah. Oleh karena itu, barang siapa yang berpuasa pada hari kesembilan Dzulhijjah tetapi tidak bertepatan dengan hari ketika orang berwukuf di Arafah, maka dia tidak dianggap berpuasa pada hari Arafah yang dianjurkan dalam teks hadits tersebut.” (Al-Lajnah Al-Dā`imah, lihat https://al-maktaba.org/book/31616/43864).

Dalil Puasa Hari Arafah Terkait Aktivitas

Adapun untuk dalil yang menunjukkan keterkaitan puasa Arafah dengan aktivitas. Yaitu aktivitas berwukufnya para jamaah haji di Padang Arafah, yaitu hadis-hadis di berikut :

Pertama, Rasulullah ﷺ bersabda :

يَوْمُ عَرَفَةَ الْيَوْمُ الَّذِيْ يُعرِّفُ النَّاسُ فِيْهِ. قال الإمام البيهقي: هذا مرسل جيد ، أخرجه أبو داود في المراسيل) سنن البيهقي 5/176

“Hari Arafah adalah hari ketika orang-orang berarafah (berwukuf di Arafah) di dalamnya.” Imam Al-Baihaqi berkata,”Ini adalah hadis mursal yang baik (jayyid), yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Marāsīl. (Sunan Al-Baihaqi, Juz V, hlm.176).

Kedua, Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Juraih, dia berkata:

قُلْتُ لِعَطاَءٍ : رَجَلٌ حَجَّ أَوَّلَ ماَ حَجَّ فَأَخْطَأَ النَّاسُ بِيَوْمِ النَّحْرِ أَيُجْزِىءُ عَنْهُ ، قاَلَ : نَعَمْ إِيْ لِعَمْرِيْ إِنَّهاَ لَتُجْزِيءُ عَنْهُ . قاَلَ : وَأَحْسَبُهُ قاَلَ : قاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ ، وَأَضْحاَكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ . وَأَراَهُ قاَلَ : وَعَرَفَةُ يَوْمَ تُعَرِّفُوْنَ) سنن البيهقي 5/176

“Aku berkata kepada Atha’: Seorang lelaki berhaji untuk pertama kalinya tetapi orang-orang keliru sehari dalam hari Nahr (Iedul Adha), apakah sah hajinya? Dia berkata: Ya, demi Allah, hajinya sah. Dia berkata: Aku kira ia berkata: Nabi ﷺ berkata: Hari berbuka kalian adalah hari kalian berbuka, hari kurban kalian adalah hari kalian berkurban, dan –aku kira dia berkata- dan Arafah adalah hari kalian berarafah (berwukuf di Arafah).” (Sunan Al-Baihaqi, Juz V, hlm.176).

Ketiga, dalam satu riwayat lain dari Imam Asy-Syafi’i, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

وَعَرَفَةُ يَوْمَ يُعَرِّفُوْنَ

“Dan Arafah adalah hari ketika mereka (jamaah haji) berarafah (berwukuf di Arafah).” (Al-Khathib Al-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Juz I, hlm. 595).

Cara Pandang

Hadis-hadis ini jelas menunjukkan bahwa puasa hari Arafah terkait dengan aktivitas, yaitu aktivitas wukufnya para jamaah haji di Arafah. Semua hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa puasa hari Arafah terkait dengan aktivitas wukufnya para jamaah haji di Arafah. Berdasarkan hal tersebut, pendapat saya adalah bahwa puasa hari Arafah terkait dengan 3 aspek : waktu, tempat, dan aktivitas.

Pandangan ini lebih mendekati pandangan kedua yang menyatakan bahwa acuan puasa hari Arafah adalah hari ketika jamaah haji berwukuf di Arafah menurut rukyah seluruh umat Islam di dunia secara umum. Tanpa memperhatikan perbedaan mathla’ (ikhtilāf al-mathāli’). Dengan kata lain, puasa hari Arafah ini berdasarkan rukyah Amir Makkah secara khusus, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 2338 dari Husain bin Harits Al-Jadali RA, dia berkata :

أنَّ أَمِيْرَ مَكَّةَ خَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ : عَهِدَ إلَيْنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤيَةَ ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ ، وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا

“Sesungguhnya Amir (Penguasa) Makkah berkhutbah, kemudian dia berkata,”Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan ‘ibadah (manasik haji) berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan beribadah (menjalankan manasik haji) berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam Ad-Daraquthni berkata, “Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad-Daraquthni, 2/267. Syeikh Nashiruddin Al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Abu Dawud (2/54), “Hadis ini shahih”).

Yuk lihat project PERUMAHAN SYARIAH kami yang terhindar dari RIBA – Royal Orchid Villa, Royal Orchid Village, Royal Emerald Bekasi, Royal Mevill.

Kesimpulan Hari Arafah Menurut 2 Pandangan : Waktu dan Tempat

Jadi, acuan kita untuk berpuasa Arafah adalah rukyat yang ditetapkan oleh penguasa Makkah. Yaitu yang bertepatan dengan hari wukuf jamaah haji di Arafah. Bukan berpuasa pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah berdasarkan rukyat masing-masing negeri dengan memperhatikan perbedaan mathla’ (ikhtilāf al-mathāli’). Wallāhu a’lam.

Compare listings

Compare