Seluk Beluk Property Syariah — Perkembangan property syariah telah meningkat baru-baru ini. Salah satu faktornya, karena Indonesia didominasi oleh masyarakat beragama Islam. Tidak heran jika permintaan akan properti syariah, kavling syariah, dan property lainnya semakin meningkat.
Sebelum membeli, pastikan Anda sudah memahami ciri-ciri real estat Islam. Anda juga perlu berhati-hati, karena bisnis berbasis syariah mulai bangkit, dan di luar sana ada oknum developer properti dengan embel-embel syariah yang kurang amanah.
Banyak pengembang memakai kata syariah dengan tujuan mendapatkan keuntungan besar semata. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah benar-benar memahami konsep property syariah itu sendiri.
Konsep yang Diterapkan oleh Developer Property Syariah
Bagi Anda yang menginginkan properti yang bebas riba, lingkungan yang Islami, dan 100% syariah, property syariah adalah pilihan yang sesuai.
Para developer property syariah berlomba-lomba untuk menghadirkan lingkungan Islami, transaksinya bebas dari hal-hal yang haram, dan memberi kemudahan kepada calon konsumennya.
Berikut konsep yang ditawarkan:
Tanpa Riba
Tidak seperti jual beli properti pada umumnya, konsep syariah ini tidak akan merugikan kedua belah pihak dalam waktu yang bersamaan.
Ini karena bunga dan denda sama-sama lintah darat, yang dilarang dalam Islam.
Selain itu kedua belah pihak juga akan terbebas dari bahaya dan dosa riba yang mengerikan.
Akad Transaksi Jelas
Karakteristik lain jual beli properti syariah adalah perjanjian jual beli antara pemilik dan pembeli. Tidak ada pihak ketiga seperti bank yang dapat bertindak sebagai perantara.
Transaksi yang melibatkan properti berjenis syariah murni melalui transaksi kredit atau tunai. Selain itu, dalam transaksi jual beli properti syariah, pengembang tidak akan mengenakan biaya pengelolaan.
Harga Jual Konsisten
Di awal perjanjian jual beli, pengembang dan pembeli akan menyepakati harga. Kontrak tersebut juga memuat jumlah angsuran bulanan dan periode yang dipilih.
Kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak harus disampaikan secara penuh sejak perjanjian awal dan tidak dapat diubah di tengah atau di akhir proses.
Sehingga tak ada biaya lain atau tambahan yang harus dibayarkan, setelah perjanjian di awal.
Non Asuransi
Jika Anda membeli properti berdasarkan hukum syariah, hampir semua properti tidak akan diasuransikan.
Sebab, ambiguitas yang terkandung dalam kontrak asuransi tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya mengenai waktu yang tidak pasti kapan nasabah menerima klaim.
Kecuali jika ada risiko, tidak semua nasabah bisa mendapatkan klaim. Asuransi juga termasuk perjudian, karena perusahaan asuransi tidak mengeluarkan uang, sehingga dapat memperoleh keuntungan darinya, dan nasabah dapat mengalami kerugian yang sangat besar jika terjadi bencana.
Anti Sita
Jika pembeli mengalami kesulitan keuangan dan tidak dapat membayar cicilan, penjual atau pengembang tidak akan menyita agunannya. Sebagai gantinya, mereka akan membantu pembeli menjual properti mereka.
Setelah properti berhasil dijual, sebagian dari hasil penjualan akan digunakan untuk membayar sisa hutang.
Ketahui Sistem KPR Syariah tanpa Bank
Sistem yang populer dan diusung oleh pengembang adalah, tanpa bank. Membeli properti melalui pengembang syariah berdasarkan hukum syariah. Seperti apa sistem properti syariah ini?
Semua transaksi pembelian real estat dengan pengembang syariah akan dituangkan dalam Surat Perintah Pembelian Properti (SPPR). Pembeli harus menandatangani dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pengembang.
Transaksi dengan pengembang syariah tidak melibatkan perbankan. Setelah menyepakati harga dan tenggat waktu KPR, konsumen hanya perlu berurusan dengan pengembang dan notaris yang ditunjuk.
Syarat Pengajuan KPR Syariah ke Developer Langsung
Berikut langkah-langkah syarat pengajuan KPR Syariah langsung ke developer property syariah tanpa perantara bank.
Syarat-syarat ini kami rangkum dari developer Royal Orchid Syariah Group, mungkin akan ada perbedaan dengan pengembang lainnya:
- Foto copy e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP
- Slip gaji/bukti penghasilan
- Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Neraca keuangan (wirausaha)
- Booking fee
Tips Menghindari Developer Property Syariah Palsu
Baca Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Jual Beli (PPJB) adalah panduan Anda dalam membeli properti. PPJB memuat spesifikasi, harga, cara pembayaran, serah terima properti, petunjuk perawatan properti, beserta hak dan kewajiban serta sanksinya masing-masing.
Oleh karena itu harus dicermati dan dipahami sebelum penandatanganan PPJB, pastikan bahwa semuanya asli dan resmi. Jika Anda belum paham atau ragu akan hal ini, Anda bisa meminta bantuan pada ahlinya.
Tanda Tangan Akta Resmi di PPAT
Setelah transfer properti dan pembayaran ke pengembang selesai tanpa masalah, langkah terakhir adalah penandatanganan sertifikat pembelian dan penjualan. Biasanya tata cara penandatanganan perjanjian jual beli sudah tertulis di PPJB.
Jika pengembang melanggar janjinya, Anda dapat mengirimkan panggilan pengadilan ke pengembang terlebih dahulu, mengajukan keluhan kepada organisasi konsumen, lalu mengambil tindakan hukum.
Track Record Developer Buruk
Sebelum melakukan transaksi, Anda harus tahu persis bahwa developer tersebut berkomunikasi langsung dengan Anda. Tanyakan kepada pengembang proyek, mana yang telah mereka kerjakan, dan cari proyek ini di internet untuk melihat apakah ada buktinya.
Cari tahu juga apakah proyeknya berjalan dengan baik atau ada masalah, dan apakah dapat diselesaikan dengan benar atau tidak.
Pastikan Anda sudah membaca dengan cermat semua tentang property syariah sebelum melakukan transaksi. Meskipun mengatasnamakan ‘syariah’, tetap saja tidak semua developer dapat menjaga amanah dengan baik. Anda harus teliti dalam hal ini, agar terhindar dari penipuan.