Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Dalam dunia hunian (properti) berbasis syariah, salah satu hal terpenting yang membedakannya dari skema konvensional adalah tidak adanya akad ganda. Ini menjadi pondasi utama yang membuat transaksi lebih aman, halal, dan transparan bagi kedua belah pihak. Konsep ini memastikan bahwa hanya ada penjual dan pembeli, tanpa keterlibatan pihak ketiga yang dapat menyebabkan keambigu-an dalam akad.

properti

Apa Itu Akad Tanpa Pihak Ketiga?

Dalam transaksi syariah, akad yang benar adalah ketika hubungan terjadi langsung antara dua pihak saja. Tidak ada lembaga tambahan yang ikut “mengikat” atau mengambil bagian dari perjanjian.
Artinya, ketika seseorang membeli hunian, ia berakad langsung dengan pihak pengembang sebagai penjual. Semua kesepakatan, harga, tempo, dan syarat lain dijelaskan secara terbuka tanpa perantara yang mempersulit proses.

Mengapa Akad Ganda Dianggap Bermasalah?

Akad ganda sering kali terjadi ketika ada pihak lain yang bertindak sebagai pemberi dana atau pemberi persetujuan, sehingga akad berubah menjadi lebih dari satu kontrak.
Contohnya, satu akad menyebutkan jual beli, tetapi akad lain berbentuk pembiayaan. Dalam syariah, hal ini dapat menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan bahkan riba, karena kepemilikan barang tidak sepenuhnya berpindah saat pembeli mulai membayar.

Skema syariah memastikan hal-hal seperti ini tidak terjadi, sehingga pembeli benar-benar memahami bentuk akad yang dilakukan, tanpa jebakan yang tersembunyi.

Ketika DP Masuk, Properti Rumah Menjadi Hak Pembeli

Dalam jual beli syariah yang murni, salah satu perbedaan paling penting adalah hak kepemilikan langsung.
Setelah pembeli membayarkan DP, maka secara akad, rumah tersebut sudah menjadi haknya. Penjual tidak boleh lagi mengubah harga, memindahtangankan ke orang lain, atau memasukkan aturan tambahan di tengah perjalanan.

Konsep ini memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pembeli, karena:

  • Tidak ada risiko perubahan akad di belakang.
  • Harga tetap dan jelas sejak awal.
  • Kepastian bahwa rumah yang dipilih sudah menjadi miliknya.

Keuntungan Transaksi Properti Syariah Tanpa Akad Ganda

Skema ini memberikan banyak kelebihan, seperti:

  • Transparansi penuh, karena tidak ada perantara.
  • Tanpa riba, tanpa bunga, tanpa biaya tersembunyi.
  • Kepastian hukum, karena hanya satu akad: jual beli.
  • Ketenangan, karena status kepemilikan jelas sejak DP dibayarkan.

Model seperti ini membuat transaksi hunian menjadi lebih manusiawi, lebih aman, dan lebih sesuai tuntunan syariah. Kunjungi Royal Hillside Villa untuk perumahan syariah baru yang launching di Cimahi, eksklusif dilengkapi dengan fasilitas clubhouse. Kemudian ada juga Royal Orchid Village Ciwidey khusus bagi Anda yang memiliki hobi berwisata, lokasi yang strategis di area wisata Ciwidey. “Kami Jagonya Bikin Rumah Tanpa Bank” kami bantu Anda punya aset rumah dengan skema 100% syariah (Tanpa Bunga, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda).

Compare listings

Compare