Ada kabar baik untuk calon pembeli rumah: pemerintah telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan kabar ini pada Selasa, 27 Agustus 2024, di kantornya di Jakarta. Insentif ini akan berlaku mulai 1 September 2024 dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca – Artikel Terkait
Penerapan Insentif PPN DTP
Dalam pernyataannya, Airlangga menyebutkan bahwa insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2024, yang akan diatur dalam PMK yang disiapkan oleh Menteri Keuangan. Sebelumnya, PMK yang berlaku menetapkan bahwa insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku dari November 2023 hingga Juni 2024, sementara mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, insentif PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50 persen. Oleh karena itu, transaksi rumah yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 masih mengikuti ketentuan PMK sebelumnya, yang memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Pengaruh bagi Konsumen
Perpanjangan insentif ini tentu menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah. Namun, terdapat ketidakpastian mengenai apakah konsumen yang telah melakukan transaksi rumah pada dua bulan terakhir akan mendapatkan pengembalian dana terkait PPN yang telah dibayarkan. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa keputusan terkait hal ini akan ditentukan melalui PMK yang baru.
Batasan Harga Rumah yang Mendapat Insentif
Menurut aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Dengan perpanjangan ini, diharapkan insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong sektor perumahan untuk terus tumbuh hingga akhir tahun.
Dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, para calon pembeli rumah diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik.
Referensi : KOMPAS.com
Mumpung PPN DTP Diperpanjang Sekarang Waktu Tepat Beli Rumah
Saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah. Dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2024, calon pembeli dapat menikmati potongan pajak sebesar 100 persen. Hal ini tentu saja meringankan beban finansial saat membeli properti. Selain itu, dengan adanya insentif ini, pasar perumahan diharapkan tetap dinamis. Memberikan lebih banyak pilihan properti yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda. Keputusan pemerintah ini memberikan peluang emas bagi mereka yang ingin memiliki rumah. Yaitu terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang membuat harga properti semakin kompetitif. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berinvestasi dalam properti yang bisa menjadi aset jangka panjang bagi Anda dan keluarga.