Memiliki properti hunian adalah impian banyak orang. Namun, tidak semua skema pembiayaan memberikan ketenangan. Dalam Islam, riba dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan memberatkan salah satu pihak. Karena itu, penting memahami ciri kredit yang mengandung riba agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan, baik secara finansial maupun secara spiritual.

1. Adanya Bunga yang Ditentukan dari Awal
Salah satu tanda paling jelas dari kredit yang mengandung riba adalah adanya bunga yang sudah ditentukan sejak awal akad. Tambahan ini bukan bagian dari harga barang, melainkan biaya atas pinjaman uang. Dalam pandangan syariah, keuntungan seharusnya berasal dari jual beli yang jelas, bukan dari tambahan atas utang. Bunga yang terus berjalan sering kali membuat total pembayaran jauh lebih besar dari nilai awal.
2. Denda Keterlambatan Berbentuk Tambahan Biaya
Ciri berikutnya adalah adanya denda ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda yang menjadi keuntungan bagi pemberi pinjaman termasuk praktik yang dipermasalahkan dalam syariah, karena menambah beban di saat seseorang justru sedang mengalami kesulitan. Prinsip muamalah dalam Islam mendorong adanya keringanan, bukan penambahan beban.
3. Akad Properti yang Tidak Jelas (Bai’ dan Qardh Tercampur)
Transaksi yang baik harus memiliki akad yang jelas. Dalam beberapa skema kredit, akad jual beli dan pinjaman bercampur tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan kerancuan. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan akad bathil atau tidak sah menurut prinsip syariah. Transparansi dalam akad menjadi hal penting agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya.
4. Nilai cicilan berubah karena faktor bunga pasar
Cicilan yang berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar juga menjadi tanda adanya unsur riba. Ketidakpastian ini sering membuat pembeli sulit merencanakan keuangan jangka panjang. Dalam konsep syariah, harga dan jumlah cicilan biasanya disepakati di awal dan tidak berubah, sehingga memberikan kepastian dan rasa aman.
5. Pihak Pembiayaan Properti Tidak Menanggung Risiko Kepemilikan
Pada beberapa sistem kredit, pihak pembiayaan tidak menanggung risiko terhadap barang yang dibiayai, tetapi tetap mengambil keuntungan dari bunga. Dalam prinsip jual beli yang sesuai syariah, keuntungan seharusnya diiringi dengan adanya tanggung jawab dan risiko yang jelas, bukan sekadar meminjamkan uang lalu menarik tambahan.
Pilihlah Properti Syariah
Memahami ciri-ciri tersebut membantu kita lebih berhati-hati dalam memilih skema pembiayaan. Saat ini, semakin banyak pilihan hunian dengan konsep syariah yang menawarkan proses lebih sederhana, akad yang jelas, serta cicilan yang transparan tanpa bunga, denda, maupun ketidakpastian. Pendekatan seperti ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga ketenangan batin karena transaksi dilakukan sesuai prinsip yang dianjurkan.
Memilih tempat tinggal bukan sekadar soal lokasi atau desain, tetapi juga tentang bagaimana cara mendapatkannya. Dengan mempertimbangkan skema yang sesuai syariah, diharapkan hunian yang dimiliki tidak hanya nyaman ditempati, tetapi juga membawa keberkahan bagi keluarga. Kunjungi Royal Hillside Villa untuk perumahan syariah baru yang launching di Cimahi, eksklusif dilengkapi dengan fasilitas clubhouse. Kemudian ada juga Royal Orchid Village Ciwidey khusus bagi Anda yang memiliki hobi berwisata, lokasi yang strategis di area wisata Ciwidey. “Kami Jagonya Bikin Rumah Tanpa Bank” kami bantu Anda punya aset rumah dengan skema 100% syariah (Tanpa Bunga, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda).