Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang telah lama merugikan masyarakat dan negara. “Yang kita lakukan untuk gebuk mafia tanah ini bukan main-main,” ujar AHY saat menghadiri Deklarasi 46 Kota/Kabupaten Lengkap di Surabaya pada Selasa (8/10/2024).
Baca – Artikel Terkait
Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN bersama dengan kepolisian dan kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. Satgas ini bertugas mengungkap berbagai kasus kejahatan di bidang pertanahan yang merugikan negara. AHY menyebutkan bahwa tindakan mafia tanah telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil. “Potential loss luar biasa akibat oknum-oknum mafia tanah. Jadi tidak boleh kita enteng-enteng saja, kita harus hadir secara langsung,” tegasnya.
Kunjungan ke Daerah untuk Perlindungan Masyarakat
AHY secara aktif mengunjungi masyarakat untuk memberikan keyakinan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak mereka dari mafia tanah. Ia menyadari bahwa kehadiran pemerintah secara langsung sangat penting dalam menyelesaikan sengketa tanah. “Ini yang juga harus kita tuntaskan, karena selama ini masih terjadi. Selama itu pula kepastian hukum atas tanah tidak terwujud dan masyarakat akan menerima permasalahan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Menteri Respons Cepat Pemerintah Terhadap Kasus Mafia Tanah
Pemerintah akan bergerak cepat ketika ada laporan mengenai mafia tanah di suatu daerah. AHY menekankan pentingnya laporan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Kami ingin juga mendengarkan segala laporan dan masukan dari masyarakat karena kita segera tindak lanjuti dengan tegas,” katanya. Meski tidak bisa sepenuhnya menghilangkan mafia tanah, langkah ini diharapkan bisa mengurangi aktivitas mereka secara drastis.
Menteri Laksanakan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap
Pada 8 Oktober 2024, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Kabupaten/Kota Lengkap ini membawa keuntungan besar, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, sehingga mereka merasa aman dalam memiliki tanah. Selain itu, status lengkap ini memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah dan menyusun kebijakan yang sesuai perkembangan wilayah.
Manfaat Status Kabupaten/Kota Lengkap
Deklarasi ini juga memudahkan proses transformasi digital dalam bidang pertanahan dan memperkecil ruang gerak mafia tanah. Dengan status lengkap ini, masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman dalam kepemilikan tanah karena kepastian hukum yang lebih baik. AHY juga berharap dengan adanya status ini, mafia tanah semakin kehilangan ruang untuk beroperasi, meskipun oknum tertentu tetap ada.
Referensi: Bisnis.com