Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

macam-macam akad properti syariah

Macam-Macam Akad Properti Syariah– Pembelian properti syariah biasanya memakai system jual beli sesuai norma agama Islam. Transaksi rumah yang menggunakan skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau angsuran yang langsung kepada developer property Syariah, biasanya menggunakan akad jual beli dalam islam.

Namun tahukah Anda, jenis akad apa saja yang biasa digunakan dalam pembelian properti atau rumah? Pengetahuan tentang akad transaksi secara syariah sangat penting diketahui, terlebih ketika Anda mulai atau akan berhijrah ke metode Islami ini.

Akad jual beli dalam Islam secara umum mengatur transaksi secara jelas dan detail sehingga tidak akan menimbulkan kesalah pahaman antara penjual dan pembeli. Hal seperti inilah yang terkadang, sadar atau tidak, kita abaikan dalam praktik jual beli sehari-hari maupun dalam transaksi besar.

Mengenal Macam-Macam Akad Properti Syariah

Lalu seperti apa macam-macam akad properti syariah yang dapat kita ketahui? Simak terus penjelasannya berikut ini.

Macam-Macam Akad Properti Syariah #1

Akad Murabahah – Jual Beli

Akad yang paling umum digunakan oleh perbankan atau developer Syariah adalah akad murabahah, yang mana konsep jual beli dominan ditentukan oleh margin. Margin dalam jual beli sendiri dimaksudkan pada tingkat keuntungan yang diharapkan oleh lembaga keuangan, lalu dinyatakan dalam bentuk angka, nominal, atau presentase.

Dalam system KPR Syariah, bank syariah akan membeli terlebih dahulu rumah yang diinginkan oleh nasabahnya. Dan selanjutnya nasabah yang membeli rumah tersebut kepada pihak perbankan dengan system pembelian tertentu, secara angsur misalnya.

Di akad murabahah, harga produksi hingga keuntungan akan ditetapkan oleh penjual dan pembeli secara bersama berdasarkan kesepakatan. Sehingga terbangun transparansi dan terjalin transaksi yang benar.

Maka jelas jika menggunakan akad ini, penjual properti harus menyampaikan harga pokok rumah kepada calon pembeli. Lalu pihak bank maupun nasabahnya dapat bernegosiasi dengan adil.

Macam-Macam Akad Properti Syariah #2

Akad Musyarakah Mutanaqishah – Kerja Sama Sewa

Adapun jenis akad jual beli syariah mutanaqishah, yang mana dilakukan antara dua pihak atau lebih antara pihak perbankan serta nasabah yang sepakat membeli suatu barang, hunian misalnya.

Sistemnya, kedua pihak tersebut bekerjasama membeli properti, salah satu pihak (bank) akan membeli dan pihak lainnya (nasabah) membeli secara bertahap.

Misalnya pihak bank memiliki kepemilikan akan rumah yang dibeli sebanyak 80%, sementara pihak nasabah hanya 20%. Perlu digaris bawahi, porsi kepemilikan ini dilakukan atas kesepakatan bersama. Dan setelahnya, nasabah akan membeli 80% yang menjadi hak milik bank atas rumah tersebut.

Aset tersebut secara perlahan akan menjadi hak milik nasabah secara penuh ketika angsuran telah terbayar lunas. Dan selama proses cicilan, rumah dapat ditempati oleh nasabah dengan status sewa kepada pihak bank.

Macam-Macam Akad Properti Syariah #3

Akad Ijarah Muntanhia Bittamlik

Selanjutnya ada konsep jual beli properti yang menggunakan akad ijarah muntanhia bittamlik, namun sistem ini cukup jarang ditemui atau digunakan di perbankan ataupun developer syariah.

Secara umum hampir sama dengan sistem akad musyarakah  mutanaqishah yang menggunakan konsep kerjasama sewa atas properti. Hanya saja yang membedakan, pihak lembaga keuangan yang akan membeli seutuhnya atas rumah yang dibeli. Sehingga nasabah selanjutnya dapat menyewa tempat tinggal tersebut dan membayar nominal sewa yang telah ditentukan.

Selain itu, dalam akad ini nasabah akan membayar uang muka kepada pemilik sebagai jaminan. Masa penyewaan rumah berlangsung berdasarkan kesepekatan. Dan jika masanya sudah habis, nasabah memiliki hak untuk memilih apakah akan berlanjut membeli rumah tersebut atau tidak.

Macam-Macam Akad Properti Syariah #4

Akad Ishtishna

Berbeda lagi, kali ini ada akad ishtishna yang merupakan jenis akad jual beli dalam dunia properti dengan konsep pesan bangun. Artinya dalam sistem ini nasabah bisa melakukan booking kavling, memesan pembangunan unit kepada pengembang sesuai kesepakatan serta aturan-aturan yang ada.

Sesuai dengan devinisi dan tujuannya, jenis akad jual beli rumah ini lebih banyak dipakai oleh developer properti syariah skema tanpa bank. Dan menariknya lagi, konsep akad ishtishna belakangan ini cukup popular dan mulai banyak digunakan oleh kalangan property development dan dicari kalangan property hunter.

Konsep dalam Akad Ishtishna

Metode yang dijalankan dalam akad ishtishna hanya dilakukan 2 pihak saja antara pengembang dan pembeli. Permodalan dalam pembangunan disediakan oleh pengembang, dan angsuran rumah dibayarkan oleh konsumen kepada pengembang juga.

Jadi, yang membedakan konsep akad ini dengan macam-macam akad properti syariah lainnya, ada pada skema 100% syariah tanpa bank.

Contoh ilustrasinya, pengembang property syariah A memiliki rencana membangun sebuah perumahan inden pada sebuah lahan dengan luasan tertentu sebanyak 60 unit. Harga perumahan per unitnya mencapat Rp 400 juta untuk angsuran 8 tahun.

Dan pengembang syariah tersebut membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin membangun hunian di lahan tersebut.

Jika konsumen berminat membeli dan membangun rumah melalui developer tersebut, konsumen akan menjalin kesepakatan bersama pengembang. Diantaranya konsumen membayarkan uang muka dengan nominal tertentu, serta menyepakati angsuran dengan tenor yang telah ditentukan.

Misalnya, Bapak Rasyid tertarik membangun rumah di tanah kavling tersebut, dan ia harus menyetorkan uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelahnya, Pak Rasyid juga diharuskan membayar angsuran Rp 3 juta per bulannya selama satu tahun.

Artinya dalam setahun saja Pak Rasyid sudah membayar angsuran sebesar Rp 36 juta. Jika ditambah dengan uang muka maka sudah terkumpul uang Rp 56 jutaan. Dan uang inilah yang akan menjadi modal pembangunan unit rumah miliki Bapak Rasyid. Selain itu, masih banyak aturan-aturan yang dijalankan dalam akad ini.

 

Compare listings

Compare