Memiliki rumah memang impian banyak orang, namun tidak sedikit yang akhirnya terjerat dalam sistem pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah pembelian rumah dengan skema yang mengandung riba. Untuk itu, penting mengenali ciri-ciri utama sistem kredit rumah yang tidak bebas riba, agar kita dapat terhindar dari transaksi yang merugikan dunia dan akhirat.
Baca – Artikel Terkait

1. Kredit Dengan Adanya Bunga yang Sudah Ditentukan di Awal
Salah satu ciri paling umum adalah penambahan bunga sejak awal akad. Bank atau lembaga keuangan menetapkan bunga tetap atau bunga mengambang, yang sebenarnya merupakan bentuk riba. Meskipun dikemas dalam istilah berbeda, seperti margin atau fee, bila tidak sesuai dengan kaidah syariah, tetap tergolong riba.
2. Denda Keterlambatan Dibebankan Tambahan Biaya
Dalam skema konvensional, saat Anda terlambat membayar angsuran, akan dikenakan denda yang bersifat menambah nominal cicilan. Padahal dalam Islam, jika seseorang kesulitan membayar, seharusnya diberikan kelonggaran, bukan malah diberi beban tambahan yang memberatkan.
3. Akad Tidak Jelas: Bai’ atau Qardh?
Banyak skema konvensional mencampurkan dua akad berbeda—akad jual beli (Bai’) dan pinjaman (Qardh)—tanpa kejelasan. Hal ini sangat berisiko karena dapat membuka peluang eksploitasi. Dalam Islam, setiap transaksi harus memiliki kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan kebingungan bagi pihak yang terlibat.
4. Nilai Cicilan Bisa Berubah Karena Bunga Pasar
Ketika suku bunga naik, maka cicilan bulanan pun ikut naik. Hal ini terjadi karena sistem konvensional sangat bergantung pada fluktuasi pasar. Dalam Islam, ketidakpastian (gharar) seperti ini dilarang. Cicilan yang tidak pasti dan berubah-ubah tentu sangat merugikan pembeli.
5. Tidak Ada Tanggung Jawab Bank atas Risiko Properti
Pada umumnya, jika terjadi kerusakan atau musibah terhadap rumah sebelum lunas, bank tidak menanggung apa pun. Semua risiko ditanggung oleh pembeli, padahal rumah tersebut masih belum sepenuhnya milik mereka. Ini membuktikan bahwa bank hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman uang, bukan sebagai mitra dalam kepemilikan.
Kesimpulan : Ciri Kredit Rumah yang Mengandung Riba
Memahami ciri-ciri tersebut sangat penting agar kita tidak terjebak dalam skema yang tidak sesuai syariat. Kini semakin banyak alternatif pembiayaan rumah yang lebih adil, transparan, dan halal, seperti properti syariah yang bebas dari bunga, denda, dan akad bermasalah.
Royal Orchid Syariah sebagai developer perumahan syariah yang dijamin ANTI RIBA.