Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, jangan sampai keinginan ini menjebak Anda dalam sistem yang mengandung riba. Banyak penawaran rumah yang tampaknya menguntungkan, namun di baliknya terselip praktik yang tidak sesuai syariat. Untuk itu, penting mengenali ciri-ciri kredit rumah yang terindikasi riba agar terhindar dari dampaknya, baik secara spiritual maupun finansial.
Baca – Artikel Terkait

1. Sistem Kredit Adanya Bunga yang Ditentukan dari Awal
Salah satu ciri utama dari kredit ribawi adalah adanya bunga tetap yang ditentukan sejak awal akad. Dalam pandangan Islam, tambahan pembayaran karena jangka waktu termasuk riba. Sistem seperti ini menjadikan utang semakin besar seiring waktu, meskipun tidak ada nilai tambah dalam barang atau jasa. Hal ini sangat berbeda dengan jual beli yang sah secara syariah, di mana keuntungan disepakati dengan jelas dan tidak berbasis waktu.
2. Denda Keterlambatan Berbentuk Tambahan Biaya
Jika dalam perjanjian kredit terdapat klausul denda yang berbentuk tambahan nominal karena keterlambatan, ini merupakan ciri kuat dari riba. Dalam sistem syariah, denda tidak boleh menambah beban hutang. Penambahan biaya karena waktu yang molor bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
3. Kredit dengan Akad yang Tidak Jelas (Bai’ vs Qardh)
Akad dalam transaksi properti harus jelas. Banyak kredit konvensional menggunakan dua akad secara bersamaan: seolah menjual barang (bai’) tapi pada kenyataannya meminjamkan uang (qardh). Ini disebut sebagai talfiq akad, dan tidak diperbolehkan dalam Islam karena menyebabkan ketidakjelasan hak dan kewajiban antara pihak yang bertransaksi.
4. Nilai Cicilan Berubah Karena Faktor Bunga Pasar
Ciri lain dari sistem yang mengandung riba adalah nilai cicilan yang tidak pasti. Jika cicilan bisa naik sewaktu-waktu mengikuti suku bunga pasar, maka tidak ada kepastian dan ketenangan dalam pembayaran. Dalam akad syariah, jumlah cicilan harus jelas dari awal hingga akhir agar tidak terjadi kezaliman.
5. Bank Tidak Bertanggung Jawab dalam Risiko Kepemilikan
Dalam skema konvensional, bank hanya bertindak sebagai pemberi dana dan tidak pernah memiliki aset yang dibiayai. Artinya, semua risiko ditanggung oleh pembeli. Dalam syariat, pihak penjual harus memiliki barang sebelum menjualnya dan bertanggung jawab atas kondisi barang tersebut.
Penutup: Ciri Kredit Rumah Mengandung Riba
Penting untuk jeli dan kritis sebelum mengambil kredit rumah. Pilihlah skema yang sesuai syariah agar rumah yang dibangun menjadi tempat tinggal yang penuh ketenangan dan keberkahan. Karena rumah bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang nilai-nilai yang mengiringinya.
Kunjungi Royal Orchid Syariah untuk melihat info paling terbaru dari kami dan untuk info perumahan syariah untuk Anda tanpa harus terkena kerugian dari riba.