Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

kewajiban orang tua atas anak

Kewajiban Orang Tua Atas Anak – Salah satu fitrahnya seorang manusia, pasti ingin memiliki keturunan yang baik dan mencetak generasi sholih & sholihah. Kita semua tahu bahwa mencetak karakter anak yang baik perlu diterapkan sejak awal, bahkan sejak anak lahir ke dunia.

Lantas sebagai orang tua maupun calon orang tua, kita perlu mempersiapkan diri dengan matang. Sehingga mampu memaksimalkan kewajibannya demi tercapainya hak-hak bagi sang anak.

Pengetahuan-pengetahuan dasar tentang bagaimana kewajiban orang tua atas anak di pekan pertama kelahirannya, di zaman sekarang dapat diketahui dengan berbagai cara. Misalnya dengan bertanya kepada ulama atau tokoh agama di sekitar, guru mengaji, bahkan informasi di internet sekalipun.

Pengetahuan dasar ini dirasa menjadi urgensitas yang perlu diprioritaskan bagi setiap orang tua. Karena tanpa ilmu, generasi seperti apa yang akan kita hasilkan? Apalagi orang tua merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya.

Kewajiban Orang Tua Atas Anak – Hak Anak Dalam Perspektif Fiqih

Karena itulah, berikut ini akan kami bahas hak-hak anak dalam perspektif fiqih yang teramat penting untuk diketahui.

Mengadzani Bayi yang Baru Lahir & Hikmahnya

Menurut syariat, dianjurkan bagi bayi baru lahir dilantunkan adzan di telinga kanannya. Begitulah keterangan dari Ustadzah Aini Aryani, Lc saat menjadi narasumber dalam live streaming YouTube di kanal ROYAL TV.

“Karena ketika anak itu terlahir di dunia maka yang pertama kali didengar olehnya adalah kalimat yang membesarkan asma Allah SWT, bukan makian, sumpah serapah, atau kata-kata lain yang rasanya tidak perlu didengar oleh bayi saat pertama kali lahir ke dunia,” tuturnya.

Kemudian melalui telinga kirinya dilantunkan iqamah, seakan-akan anak tersebut sudah familiar sekali dengan ajakan untuk shalat. Jadi intinya, kita ingin memperkenalkan sesuatu yang baik untuk anak kita. Di samping itu, ini sebagai upaya untuk menguatkan bonding antara ayah dan anak.

Dan hikmah lain dari mengadzani dan mengiqomahi anak baru lahir, yaitu agar anak terhindar dari yang namanya Ummu Shibyan (Jin pengganggu anak kecil).

“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu tak akan dimudhorotkan (dibahayakan) oleh Ummu Shibyan”. [HR. Abu Ya’la dalam Al-Musnad (6780), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (390), Ibnus Sunni dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (623).

Lalu mengenai salah satu kewajiban orang tua atas anaknya ini, siapa yang berkewajiban melantunkan adzan dan iqamah tersebut? Pada dasarnya adzan disyariatkan bagi kaum laki-laki, maka ini bisa dilakukan oleh laki-laki dalam keluarganya, misalnya ayah sang bayi, kakeknya, atau pamannya. Selain oleh keluarga, bisa juga dilakukan oleh laki-laki yang ada di sekitarnya.

Pemberian Asupan yang Baik (ASI)

Secara umum kita tahu bahwa bayi baru lahir, memiliki hak asupan yang baik dari sang ibunya. Bahkan hal ini secara jelas tercatat dalam Al-Quran surat Al Baqarah (233) yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Lalu bagaimana hukumnya menyusukan bayi kepada selain ibunya? Apakah diperkenankan dalam Islam?

Pada dasarnya menyusukan anak pada selain ibunya itu boleh. Bahkan baginda Nabi SAW dulu saat bayi pun disusui oleh muslimah-muslimah yang bukan ibunya. Diantaranya ada Ummu Aiman (pelayan dari ibunya), lalu ada Halimah Sya’diah, serta Tsuaiba Al Aslamiah. Memang yang pertama kali menyusui adalah ibunya (Siti Aminah), namun tidaklah lama.

Adapun syarat yang harus diperhatikan ketika mencari kriteria ibu susuan bayi pada selain ibu kandungnya, yaitu (pertama), carilah muslimah atau wanita yang beragama Islam. Mengapa? Bukan bermaksud menyinggung sentimen agama, namun hal ini dimaksudkan agar anak kita mendapatkan nutrisi ASI yang dihasilkan dari makanan yang halal.

(Kedua), ibu susuan yang sehat secara lahir & batin, serta sehat secara mental. Karena ini akan berpengaruh pada kualitas ASI yang diberikan.

Dan (ketiga), adalah wanita yang dikenal sebab nanti akan ada konsekuensinya. Yaitu nantinya sang anak akan bermahram dengan ibu susuan dan keluarganya. Supaya kelak ketika dewasa, anak tersebut pun tahu perkara yang menjadi mahram karena sepersusuan.

Aqiqah, Sebagai Bagian dari Kewajiban Orang Tua Atas Anak

Aqiqah ini disunnahkan yang paling afdol adalah pada hari ke-7, atau jika tidak bisa di hari ke-14, 21, bahkan boleh dilakukan kapan saja jika kondisi orang tua tidak memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah pada saat itu juga. Namun sangat dianjurkan dilakukan pada saat bayi belum baligh.

Dan apabila jika sampai baligh ternyata orang tua belum bisa dan belum sempat meng-aqiqahkan anaknya, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalam mazhab Syafi’I, hal ini diperbolehkan.

Termasuk Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan, “Jika aku tahu bahwa aku belum diaqiqahi ketika aku masih kecil, aku akan melakukannya sendiri”. Kemudian Hasan Al Bashri dan Ibnul Qayyim Al Jawziyyah pun mengatakan hal yang demikian.

Tuntunan dan Pilihan Nama yang Baik untuk Bayi

Dan terakhir, kewajiban orang tua atas anak yang tidak kalah pentingnya adalah soal nama. Pemberian nama untuk bayi tentunya yang paling baik, bahkan ustadzah Aini pun menerangkan bahwa “Nabi SAW pernah mengatakan bahwa nama untuk bayi yang terbaik itu adalah Abdullah wa Abdurrahman

Dan kalau anaknya perempuan, maka bisa dinamai dengan Amaturrahman atau Amatullah. Jikapun tidak menamai dengan nama-nama ini, setidaknya memakai nama-nama Nabi, misalnya Muhammad, Ibrahim, Yusuf, dan lain sebagainya.

Bisa pula menamai berdasarkan nama tokoh-tohkoh Muslim yang sholih, para ulama, apapun itu yang merupakan nama dengan arti yang baik.

Semoga melalui pembahasan tentang kewajiban orang tua atas anak di pekan pertama kelahirannya, semua orang tua di luar sana dapat memberikan hak dan kewajibannya sesuai syariat Islam yang sudah diterangkan.

Compare listings

Compare