Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

para pengabdi riba

Para Pengabdi Riba – Sebagai umat Muslim, sudah seyogyanya kita paham apa yang dimaksud dengan riba. Mungkin riba sudah sangat familiar didengar, namun apakah maknanya sudah kita resapi hingga ke dalam hati dan mampu menjauhi larangan satu ini?

Sederhananya, riba merupakan penambahan nilai atau harta yang dijadikan syarat oleh peminjam harta. Lalu penambahan nilai uang yang dipinjam terjadi akibat adanya pengunduran pengembalian pinjaman dari waktu yang telah disepakati. Maka hukum transaksi ini menjadi riba.

Dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 130 pun dijelaskan bahwa Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran: 130)

Akan tetapi jika kita ilhami bersama, riba masih dapat kita temui dalam berbagai aktivitas transaksi. Bahkan hingga saat ini saja, para pengabdi riba masih betah dengan apa yang mereka dapatkan dengan cara tersebut. Sehingga perlu adanya kesadaran, dan ulasan berikut diharapkan dapat menjadi pengingat diri baik bagi penulis maupun para pembaca.

Apapun yang kita lakukan semasa di dunia, maka akan ada balasan karenanya. Apabila yang dilakukan bertentangan dengan perintah atau larangan dari Allah SWT, maka akan ada resiko yang harus ditanggung.

Nabi Muhammad SAW pun bersabda tentang laknat yang dilakukan oleh para pengabdi riba:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, No. 1598)

7 Hukuman Bagi Para Pengabdi Riba

Berikut ini hukuman, azab, atau laknat dari Allah untuk para pengabdi riba. Kita perlu sama-sama tahu agar terhindar darinya.

  1. Dosa Riba Ibarat Menzinahi Ibu Kandung

Bentuk riba bisa bermacam-macam, tergantung jenis aktivitasnya. Kita sebagai manusia memang tidak bisa memberikan judgement dan menghukum pelaku riba, dan hanya Allah SWT lah yang menentukan hukuman bagi masing-masing pelaku ribawi.

Akan tetapi kita bisa mengetahui gambaran tingkatan hukuman untuk pelaku riba. Serta dari sini kita bisa saling mengingatkan satu sama lain.

Pertama, ada hukuman dosa riba yang diibaratkan menzinai ibu kandung sendiri. Hukuman ini termasuk hukuman paling ringan diantara semua jenis hukuman ribawi.

Diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah no. 2275 bahwa riba itu ada 73 pintu. Sehingga memang benar adanya bahwa riba itu bermacam-macam bentuknya.

Lebih lanjut lagi hal ini dijelaskan berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya:

“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274)

  1. Lebih Parah dari 33 Kali Berzina

Kedua, dosa diibaratkan lebih buruk daripada dosa 33 kali zina. Bisa terbayang bagaimana Allah SWT begitu melaknat transaksi riba, dan hukumannya pun berat. Bahkan hukuman dari dosa 1 kali dosa saja mungkin tak terbayang bagaimana pedihnya.

Hukum dosa riba ini disebutkan oleh seorang tabi’in bernama Ka’ab Al-Ahbar rahimahullah, dan beliau berkata yang artinya:

“Aku berzina sebanyak 33 kali, lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225). Ini merupakan hadits yang bersanad shahih, menurut Syaikh Syu’aib.

  1. Perut Membesar

Disebutkan pula bahwa dosa para pengabdi riba bisa berupa azab membesarnya perut dan dalamnya dipenuhi oleh ular pada hari kiamat. Naudzubillah.

Dan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Aku pun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”, “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad 2:353, 262)

  1. Berenang di Air Merah Darah dan Disuapi Batu

Lalu, hukuman untuk pendosa atau pemakan uang riba yakni disebutkan bahwa ketika di neraka, mereka berenang di sungai yang airnya berwarna merah seperti darah, lalu disuapi batu sebagai makanannya.

Bahkan ini secara jelas disebutkan dalam sebuah hadits nabi. Dari Samuh bin Jundub RA, Rasulullah SAW menuturkan kunjunganya ke neraka,

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya…”

  1. Tidak diterimanya Sedekah, Infak, dan Zakat

Hukuman selanjutnya yaitu, Allah SWT tidak akan menerima sedekah, infak, dan zakat yang dihasilkan dari harta ribawi. Jika hal ini dilakukan, maka orang tersebut hanyalah melakukan perbuatan sia-sia. Sebab, Allah SWT hanya akan menerima amalan yang dihasilkan dari sesuatu yang baik.

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015)

  1. Peringatan Azab Bagi Sebuah Negara

Jika riba sudah semakin merajalela bahkan dianggap biasa, maka artinya kaum di negeri tersebut menghalalkan diri untuk diazab oleh Allah SWT.

  1. Azab Neraka

Selain itu, raga yang tumbuh dari harta yang dihasilkan dengan cara riba, maka artinya tubuh tersebut halal disentuh api neraka kelak di akhirat.

Naudzubillahi min dzalik, tsumma naudzubillah. Semoga kita terjauh dari perkara ribawi tersebut. Dalam jual beli properti, Anda bisa mulai beralih ke Developer Property Syariah yang lebih berkah dan aman dari riba. Syukron, semoga informasi ini bermanfaat.

Compare listings

Compare