Banyak orang ingin berhenti dari riba namun bingung apakah rumah atau aset yang dulu dibeli dengan akad salah harus dijual. Jawabannya: tidak perlu, karena dosanya terkait akad, bukan barangnya. Simak penjelasan utuhnya tentang properti bebas dari riba ini.

Memahami Kesalahan dalam Transaksi Berbasis Riba
Ketika seseorang mulai sadar akan bahayanya riba dan ingin memperbaiki hidup, muncul kekhawatiran: “Apakah rumah yang dibeli dari akad konvensional harus dijual agar taubat diterima?” Jawaban para ulama adalah tidak.
Hal ini karena keharaman riba berkaitan dengan dzimmah, yaitu tanggungan pelaku akadnya, bukan pada barang yang dibeli. Dengan kata lain, transaksi yang salah tidak membuat rumahnya menjadi haram dimiliki. Yang bermasalah adalah caranya, bukan objeknya.
Rumah atau aset yang dibeli melalui skema berbunga tetap suci, halal ditempati, dan tidak berubah statusnya. Sama seperti makanan yang dibeli dari akad tidak tepat—yang salah adalah transaksi, bukan makanannya.
Status Taubat Tidak Bergantung pada Menjual Aset Properti Lama
Sebagian orang merasa tidak tenang mempertahankan aset lama karena takut taubatnya tidak sempurna. Padahal, syarat taubat hanya tiga:
- Berhenti melakukan riba.
- Menyesali perbuatannya.
- Bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.
Tidak ada syarat untuk menjual aset yang dulu dibeli melalui akad keliru. Rumah tersebut tetap halal, boleh dipakai, disewakan, bahkan diwariskan. Yang terpenting adalah tidak terlibat lagi dalam akad baru yang mengandung riba.
Fokus Utama: Bebas dari Sistem yang Tidak Sesuai Syariat
Jika seseorang masih terikat pada cicilan berbunga, maka usaha yang harus dilakukan adalah mencari cara keluar dari sistem tersebut. Bisa dengan melunasi jika mampu, atau mencari penyelesaian tanpa tambahan beban bunga. Yang dilarang adalah terus bertahan dalam akad berbahaya itu.
Setelah terbebas, kepemilikan rumah tetap sah di sisi syariat. Tidak ada tuntutan untuk menjualnya demi sahnya taubat.
Melangkah Menuju Pilihan Properti yang Lebih Halal dan Tenang
Setelah memahami hal ini, langkah berikutnya adalah memastikan keputusan-keputusan finansial ke depan lebih bersih dan sesuai ajaran Islam. Jika ingin membeli aset baru, pilihlah skema yang bebas bunga, tanpa penalti, tanpa denda, tanpa sita, dan tidak melibatkan akad bermasalah.
Memilih tinggal di lingkungan yang baik juga berarti menjaga diri dan keluarga dari pengaruh buruk. Dengan tetangga yang memiliki tujuan hidup sejalan—ingin berkah, ingin halal, ingin taat—hidup terasa lebih ringan dan lebih terarah. Karena itu, perumahan syariah sangat layak dipertimbangkan bagi siapa pun yang ingin lingkungan tempat tinggalnya ikut menjaga keimanan dan akhlaknya.
Model seperti ini membuat transaksi hunian menjadi lebih manusiawi, lebih aman, dan lebih sesuai tuntunan syariah. Kunjungi Royal Hillside Villa untuk perumahan syariah baru yang launching di Cimahi, eksklusif dilengkapi dengan fasilitas clubhouse. Kemudian ada juga Royal Orchid Village Ciwidey khusus bagi Anda yang memiliki hobi berwisata, lokasi yang strategis di area wisata Ciwidey. “Kami Jagonya Bikin Rumah Tanpa Bank” kami bantu Anda punya aset rumah dengan skema 100% syariah (Tanpa Bunga, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda).