Jangan Abai Lagi! Inilah 3 Contoh Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari yang Mungkin Belum Kita Sadari

Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

riba dalam kehidupan sehari-hari

Riba dalam Kehidupan Sehari-hari – Berbagai macam transaksi selalu ada dalam berbagai aktivitas manusia, mulai dari jual beli barang, jasa, menabung, melakukan pinjaman uang, hingga investasi.

Namun diantaranya seseorang mungkin tidak sadar bahwa transaksi yang dilakukannya termasuk riba. Riba secara umum merupakan bentuk penetapan bunga, seperti melebihkan jumlah pinjaman sehingga harus dikembalikan dengan jumlah tertentu berdasarkan persentase yang dibebankan kepada peminjam. Dan seperti yang kita tahu, bahwa riba dalam Islam adalah haram hukumnya.

Meskipun transaksi yang dilakukan kesannya aman-aman saja karena dilakukan banyak orang dalam kehidupan sehari-hari, tidak menutup kemungkinan hukumnya tidak sesuai syarat-syarat Islam.

Inilah bahayanya jika seseorang tidak sadar sudah melakukan praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, maka perilaku tersebut bisa terus berlanjut sebelum yang bersangkutan menyadarinya.

Di samping itu tak jarang seseorang tutup mata akan kebenaran, padahal ia sudah tahu praktik jual beli yang dilakukan adalah riba dan dilarang dalam Islam. Inilah yang celaka!

3 Jenis Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Sebelum lebih jauh membahas contoh praktiknya, kita perlu mengenal 3 jenis riba yang harus difahami.

Riba Fadhl

Jenis yang pertama adalah riba fadhl. Riba ini lebih banyak ditemui pada sistem barter atau praktik menukar barang yang sama jenisnya, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan lainnya. Riba bisa terjadi apabila kualitas barang berbeda dari syarat penukaran yang telah diatur dalam Islam.

Contohnya sangat mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Budi meminjam dua liter beras biasa dari Andi dan akan menggantinya dengan satu liter beras ketan, maka terjadilah riba karena barang yang ditukar tidak sejenis, tidak dengan kualitas yang sama, dan jumlahnya dilebihkan.

Budi bisa saja tetap melakukan penukaran, hanya saja harus mencari solusinya terlebih dulu. Misalkan dengan menjual beras ketan miliknya, lalu uang hasil penjualan dibelikan beras biasa.

Riba Yad

Adapun jenis riba yang kedua adalah riba yad. Adalah penundaan serah terima barang padahal yang dilakukan adalah jual beli yang harusnya diselesaikan hari itu. Riba ini terjadi jika dalam rentang waktu tertentu nilai barang bisa berubah, misalnya emas. Unsur penundaannya saja sudah bisa membuat transaksinya menjadi riba.

Misalnya Pak Jaya membeli emas pada hari Senin, akan tetapi penerimaan barangnya tidak langsung hari itu namun akan diterima di hari Jumat. Solusinya, lakukan jual beli emas dan terima barangnya secara langsung saat itu juga agar nilai barang yang dijual tidak berubah.

Riba Nasi’ah

Berikutnya ada riba nasi’ah yang banyak kita temui di masa kini. Riba ini terjadi ketika seseorang meminjamkan atau berhutang, lalu memperhitungkan penangguhan waktunya.

Misalnya, Agi meminjam uang kepada Oga dan diberi syarat untuk mengembalikannya bulan depan dengan jumlah tertentu, lebih tinggi daripada uang yang dipinjamkan. Jika terlambat mengembalikan pinjaman, maka bunganya semakin bertambah.

Contoh Praktik Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Harus Dijauhi

Sebagai Muslim yang taat, kita perlu memahami riba dalam kehidupan sehari-hari, agar bisa menghindarinya. Lalu seperti apa contohnya? Simak penjelasan berikut!

Praktik Gadai

Pegadaian atau lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas gadai juga termasuk ke dalam riba. Hal-hal yang menyebabkannya menjadi riba adalah karena adanya penambahan biaya administrasi ketika nasabah ingin menggadaikan suatu barang serta adanya bunga ketika nasabah ingin menebus kembali barang tersebut.

Yang digadaikan pun beragam, biasanya berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB, atau barang seperti emas (perhiasan). Aktivitas ini masih sering terjadi di masa kini, sehingga menjadi contoh riba dalam kehidupan sehari-hari.

Pinjaman Bank

Sudah menjadi rahasia umum, aktivitas pinjam-meminjam uang dari perusahaan perbankan juga termasuk ke dalam riba. Sistemnya, nasabah yang meminjam uang diwajibkan melakukan pengembalian pinjaman dalam jangka waktu (tenor) tertentu.

Dan biasanya pembayaran dilaukan secara angsur serta terdapat nilai pengembalian lebih tinggi. Apabila nasabah telat melakukan angsuran maka akan ada denda yang harus ditanggung.

Jual Beli Emas Online dan Kredit

Dalam Islam, jual beli emas online atau kredit juga bisa termasuk ke dalam riba. Misalnya Bu Arni membeli perhiasan berupa gelang emas seberat 5 gram yang harganya sekitar 3 juta melalui internet.

Namun perhiasan yang akan dibeli baru akan sampai 3 hari setelah pembayaran menggunakan kurir. Atau contoh lainnya praktik jual beli emas secara kredit. Misalnya Bu Arni membeli gelang emas seberat 5 gram tersebut dengan pembayaran secara kredit selama 1 bulan, maka termasuk riba juga.

Dari kedua contoh di atas, jelas aktivitas penundaan barang maupun penundaan waktu pembayaran, termasuk kategori riba dalam kehidupan sehari-hari karena sering ditemui.

Memberikan Hadiah Berbentuk Hutang

Mengambil suatu manfaat dari hutang juga dilarang karena termasuk riba. Misalnya Bu Azmi meminjam uang kepada Bu Dini sebesar Rp 3.000.000 dan akan diangsur selama 3 bulan lamanya. Namun dalam pelunasannya, Bu Azmi memberikan hadiah kepada Bu Dini atas dasar hutang piutang.

Aktivitas ini tidak akan menjadi riba jika mereka berdua sudah biasa saling memberi hadiah, dan pemberian pun bukan dilandaskan karena hutang.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Terakhir, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) juga termasuk ke dalam riba. Sebab sistem angsuran yang perlu Anda bayarkan adalah berdasarkan harga rumah, lengkap dengan biaya administrasi dan bunga per bulannya.

Memang, memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Namun apakah hanya ada satu cara untuk memilikinya? Jelas tidak!

Kini ada skema jual beli property syariah yang dapat Anda gunakan. Konsep yang dipakai oleh developer property syariah adalah konsep yang sesuai dengan syariat transaksi dalam Islam. Diantaranya tanpa melibatkan pihak ketiga atau bank, tanpa BI checking, tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi, dan tanpa akad bathil.

Untuk mendapatkan fasilitas konsep beli rumah syariah, Anda bisa cek informasi di Royal Orchid Syariah. Jika memilih skema ini maka Anda sudah berikhtiar menjauhi praktik riba dalam kehidupan sehari-hari.

Compare listings

Compare