Pada tahun 2025, upaya untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia akan ditopang dengan alokasi dana sebesar Rp 5 triliun untuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). DPR telah menyetujui alokasi anggaran ini ketika Kementerian PKP masih berstatus Direktorat Jenderal Perumahan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Baca - Artikel Terkait Alokasi Dana...