Dalam setiap transaksi properti, ada satu elemen yang sering dianggap sekadar formalitas administratif — padahal ia adalah pondasi dari seluruh keabsahan transaksi itu sendiri. Elemen itu bernama akad. Dan ketika akad tidak jelas, tidak spesifik, atau bahkan mengandung dua perjanjian yang saling bertentangan dalam satu transaksi — maka yang hadir bukan sekadar masalah hukum, melainkan gharar —...