Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Saat ini, beli rumah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah. Berbeda dari sistem konvensional yang mengandung unsur bunga, KPR syariah menerapkan prinsip sesuai ajaran Islam—bebas riba, transparan, dan saling menguntungkan. Berikut dua jenis akad yang umum digunakan dalam KPR syariah dan apa saja manfaatnya.

Baca – Artikel Terkait

Beli

Akad Murabahah: Jual Beli yang Transparan

Akad Murabahah merupakan bentuk transaksi jual beli, di mana bank syariah terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Harga akhir bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa cicilan.

Keuntungan dari akad ini adalah:

  • Transparansi harga: Nasabah tahu betul berapa harga pokok dan margin keuntungan bank.
  • Tanpa bunga: Tidak ada fluktuasi atau bunga tambahan seperti pada KPR konvensional.
  • Kepastian cicilan: Angsuran tetap, tidak terpengaruh suku bunga pasar.

Model ini cocok bagi mereka yang menginginkan kepastian jumlah cicilan sejak awal dan menghindari spekulasi.

Akad Musyarakah Mutanaqisah: Kemitraan Menuju Kepemilikan Penuh

Jenis akad lainnya adalah Musyarakah Mutanaqisah, yakni bentuk kerja sama antara nasabah dan bank untuk memiliki rumah secara bersama-sama. Nasabah menyicil bagian kepemilikan bank secara bertahap, hingga pada akhirnya rumah sepenuhnya dimiliki oleh nasabah.

Keunggulan dari akad ini meliputi:

  • Kepemilikan bertahap: Rumah langsung ditempati meskipun belum sepenuhnya milik pribadi.
  • Kerja sama yang adil: Risiko dan tanggung jawab dibagi secara proporsional.
  • Lebih fleksibel: Cocok untuk yang menginginkan sistem cicilan yang lebih dinamis.

Skema ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk segera menempati rumah sambil secara bertahap menguasai kepemilikannya.

Kenapa KPR Syariah Menarik?

Selain akad-akad yang sesuai prinsip Islam, sistem syariah cenderung lebih menenangkan hati. Tidak hanya karena bebas riba, tapi juga karena hubungan antara bank dan nasabah bersifat tolong-menolong, bukan menjerat.

Penutup : Beli Rumah KPS Syariah Menguntungkan

Dengan sistem KPR syariah, impian memiliki rumah bisa diwujudkan tanpa melanggar nilai-nilai Islam. Baik dengan akad Murabahah maupun Musyarakah Mutanaqisah, keduanya menawarkan solusi yang lebih adil, transparan, dan menenangkan.

Yuk lihat info perumahan syariah di sini.

Compare listings

Compare