Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak perhatian publik sejak 2024. Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Keduanya merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. UU tersebut mengatur bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program tersebut. Batas akhir pendaftaran peserta ditetapkan paling lambat tahun 2027.

Baca – Artikel Terkait

Tapera

Besaran Iuran dan Skema Pembayaran Tapera

Peserta Tapera wajib menyetor iuran sebesar 3 persen dari total penghasilan bulanan. Dari angka itu, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sedangkan pemberi kerja menanggung sisanya. Pekerja mandiri berbeda. Mereka harus menanggung keseluruhan iuran yakni 3 persen dari penghasilan mereka sendiri. Hal ini menimbulkan keberatan dari banyak pihak.

Gugatan Serikat Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa aturan tersebut melanggar hak konstitusional para pekerja. KSBSI yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto mengajukan dua petitum. Pertama, mereka meminta MK mencabut seluruh UU Tapera. Kedua, mereka minta MK membatalkan enam pasal bermasalah yang dinilai mencederai hak pekerja. Pasal-pasal yang diminta dibatalkan antara lain Pasal 7, 9, 17, dan 54. Sedangkan Pasal 16 dan 72 diminta dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945.

KSBSI Minta Tapera Jadi Sukarela

KSBSI tidak menolak ide menabung. Namun mereka menginginkan agar keikutsertaan dalam program ini menjadi pilihan (opsional), bukan kewajiban. Mereka mendorong agar frasa “wajib” diganti menjadi “dapat” pada peraturan tersebut. Hal ini dianggap lebih adil dan sesuai dengan hak kebebasan warga negara.

Penundaan Sidang dan Jadwal Baru Tentang Tapera

MK menunda sidang gabungan untuk tiga perkara pengujian UU Tapera terhadap UUD 1945. Penundaan diumumkan pada sidang tanggal 30 April 2025 lalu. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10.30 WIB. Ketua MK Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir tanpa perlu undangan resmi.

Respons Pemerintah: Iuran Harusnya Sukarela

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa iuran program ini sebaiknya tidak diwajibkan. Ia sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas. “Saya sudah undang (BP) Tapera dan saya laporkan juga tadi (ke Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” tuturnya.

Reference – KOMPAS.com

Compare listings

Compare