Banyak umat Muslim yang semakin sadar pentingnya menghindari praktik yang tidak sesuai syariat. Kesadaran ini sering kali muncul setelah seseorang sudah terlanjur melakukan transaksi yang di kemudian hari diketahui mengandung riba. Pertanyaan besar pun muncul: apakah rumah atau properti yang pernah diperoleh dari pembiayaan yang tidak sesuai syariat harus segera dijual agar harta menjadi bersih?
Pertanyaan ini wajar, sebab sebagai seorang Muslim, kita tentu ingin memastikan harta yang kita miliki benar-benar halal dan diberkahi Allah. Namun, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Hakikat Dosa Riba dalam Transaksi
Dalam Islam, keharaman terjadi pada akad atau proses transaksinya, bukan pada barang atau objek yang diperjualbelikan. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah dengan sistem pinjaman berbunga, maka yang bermasalah adalah akad pinjamannya, bukan rumah yang dibeli. Objek rumah tetap merupakan benda mubah (boleh dimiliki), tidak berubah menjadi haram hanya karena cara memperolehnya melibatkan unsur yang salah.
Oleh karena itu, dosa tidak melekat pada bangunan atau tanah yang dimiliki, melainkan pada tindakan yang dilakukan saat akad berlangsung. Pemahaman ini penting agar kita tidak menganggap rumah tersebut sebagai sesuatu yang najis atau wajib dibuang.
Dzimmah: Tanggung Jawab Pelaku Riba
Dalam fikih, dikenal istilah dzimmah, yaitu tanggungan atau beban dosa yang melekat pada pelaku perbuatan, bukan pada objeknya. Jika seseorang pernah terlibat dalam pembiayaan yang mengandung riba, maka tanggung jawabnya adalah pada dirinya sendiri, bukan pada rumah yang dimiliki.
Artinya, keharaman tidak menempel pada properti. Rumah tetap boleh dihuni, digunakan, bahkan diwariskan. Yang menjadi kewajiban pemilik adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatan tersebut, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Membersihkan Harta dengan Cara yang Tepat
Lalu bagaimana jika hati masih merasa tidak tenang? Islam memberikan jalan keluar dengan memperbanyak amal saleh. Orang yang pernah melakukan akad keliru dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, infaq, membantu orang yang membutuhkan, serta mencari rezeki baru yang halal. Dengan begitu, keberkahan bisa hadir dan Allah akan mengganti kekurangan di masa lalu dengan kebaikan.
Perlu ditekankan, Islam adalah agama kasih sayang dan selalu membuka pintu taubat. Selama seorang Muslim mau memperbaiki diri, maka Allah akan menerima taubatnya dan memberi jalan rezeki yang lebih baik.
Fokus pada Kehidupan yang Lebih Halal
Menjual rumah bukanlah kewajiban untuk membersihkan diri dari dosa riba. Justru yang terpenting adalah memutuskan untuk meninggalkan sistem yang keliru di masa depan. Jangan sampai rasa bersalah justru membuat seseorang terburu-buru mengambil keputusan yang tidak perlu, seperti menjual rumah padahal tidak ada tuntutan syariat untuk itu.
Dengan memegang prinsip ini, seseorang bisa tetap tinggal di rumahnya dengan tenang, sambil berusaha memperbaiki rezeki dari jalur halal, menjaga komitmen, dan berdoa agar Allah memberikan keberkahan.
Kesimpulan Barsih dari Riba
Properti yang didapatkan dari transaksi yang mengandung riba tidak wajib dijual. Hal ini karena keharaman terletak pada akadnya, bukan pada objek propertinya. Tanggung jawab dosa ada pada pelaku transaksi, bukan pada rumah yang dimiliki. Jalan terbaik adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, memperbanyak amal saleh, serta berkomitmen penuh untuk meninggalkan praktik yang tidak sesuai syariat di masa depan.
Amankan properti tanpa riba di Cimahi seperti Royal Orchid Villa, lalu ada juga perumahan anti riba Royal Orchid Village di Ciwidey bagi Anda dan keluarga yang mencari perumahan dekat dengan tempat wisata.