Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MYT, dan seorang warga berinisial Y, kini menjadi tersangka dalam kasus penguasaan tanah milik BMKG. Mereka diduga menggunakan dan menempati tanah negara tanpa hak resmi. Tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Luasnya mencapai 127.780 meter persegi.
Tanah kosong yang tidak memiliki bangunan atau tanda kepemilikan resmi memang rentan diserobot oleh organisasi masyarakat. Mereka kerap menggunakan berbagai cara, mulai dari menduduki lahan secara fisik hingga memasang plang tanda kepemilikan palsu.
Baca – Artikel Terkait

Potensi Pelanggaran Hukum
Pengacara properti, Muhammad Rizal Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan ormas yang menduduki tanah milik negara dapat dijerat beberapa pasal hukum. Jika mereka terbukti tidak memiliki hak atas tanah tersebut, maka dapat dikenai:
- Pasal 167 KUHP, bila masuk ke lahan tanpa izin.
- Penggelapan aset, jika mereka mendirikan bangunan seolah-olah itu milik mereka.
- Pemalsuan surat, jika membuat dokumen palsu dan menyuruh pihak lain untuk tinggal di lahan tersebut.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh dari Kasus Ini
Rizal menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah sebaiknya melalui jalur hukum, bukan pengusiran paksa. Langkah hukum lebih menjamin keadilan dan menghindari konflik. Pengusiran paksa bisa menimbulkan stigma pelanggaran HAM. Karena itu, jalur pengadilan adalah pilihan terbaik.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Tanah perorangan wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk tanah negara, harus ada HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Sertifikat ini menjadi bukti kuat di mata hukum.
Cegah Tanah Kosong dari Serobotan
Pakar hukum UGM, Oce Madril, memberikan beberapa tips agar lahan kosong tidak mudah diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab:
- Pasang Pagar atau Gunakan Secara Aktif Tanah yang dibiarkan kosong lebih mudah diserobot. Sebaiknya tanah diberi pagar atau digunakan untuk aktivitas seperti pertanian. Menanam tanaman jangka panjang seperti pohon jati atau durian bisa menjadi solusi.
- Miliki Sertifikat Resmi Pastikan tanah memiliki sertifikat resmi dan sah. Ini adalah bentuk perlindungan hukum paling dasar. Selain itu, tanah sebaiknya tidak dibiarkan telantar, karena ada aturan fungsi sosial tanah. Gunakan tanah secara produktif agar tidak dianggap terbengkalai.
Penutup: Kasus Serobot Lahan & Tips Terhindar
Kepemilikan tanah yang sah dan pengelolaan yang aktif adalah kunci agar lahan tidak mudah diserobot. Langkah hukum tetap menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan konflik seperti yang terjadi dalam perkara ini. Hindari kekosongan fisik dan legal agar hak milik Anda tetap aman.
Source : detikcom – detikproperti