Share :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Kontroversi terkait aturan pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menarik perhatian publik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya keseragaman dalam seragam Paskibraka. Meskipun demikian, aturan ini memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan keseragaman, khususnya dalam konteks pelaksanaan tugas kenegaraan oleh para pemuda yang berasal dari berbagai latar belakang.

Baca – Artikel Terkait

Aturan dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024

Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 mengatur mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan ini ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pada 1 Juli 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seragam Paskibraka meliputi setelan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan berwarna hijau. Selain itu, aturan ini juga menetapkan standar kebersihan dan kerapian pakaian. Yaitu termasuk aturan mengenai rambut yang harus dipotong rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran spesifik untuk Paskibraka putra dan putri.

Reference: Bisnis Breaking News

Tujuan dan Implementasi Aturan BPIP

Aturan ini diterbitkan dengan tujuan menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka selama pelaksanaan tugas. Yaitu terutama pada upacara bendera dalam acara kenegaraan dan resmi. Menurut Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, aturan pelepasan hijab atau jilbab ini dimaksudkan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Kemudian menekankan bahwa seragam adalah bagian integral dari Paskibraka.

Penjelasan tentang Pelepasan Hijab

Pelepasan hijab oleh beberapa anggota Paskibraka, menurut Yudian, dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Katanya merupakan upaya untuk mematuhi peraturan yang ada, khususnya selama pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera dalam upacara kenegaraan. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga tradisi kenegaraan. Kemudian Yudian menegaskan bahwa BPIP memahami keberagaman Indonesia dan tidak memaksakan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab di luar momen resmi. Aturan ini sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Penegasan Sukarela dalam Pendaftaran Paskibraka

Yudian juga menjelaskan bahwa setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela dan memahami konsekuensi mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Calon anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan saat pendaftaran. Hal tersebut menandakan kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan, termasuk aturan mengenai seragam dan atribut.

Perspektif Syariah tentang Kebebasan Beragama dan Keseragaman

Dalam pandangan syariah, kebebasan beragama adalah hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak. Islam menekankan pentingnya menghormati keyakinan dan praktik keagamaan individu, termasuk dalam hal berpakaian. Ketika aturan tertentu seperti yang diterapkan oleh BPIP mewajibkan pelepasan hijab, hal ini dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan tersebut. Bahkan jika tindakan ini dilakukan secara sukarela oleh anggota Paskibraka, pertanyaannya tetap apakah individu tersebut benar-benar memiliki kebebasan untuk memilih atau merasa terpaksa mengikuti aturan tersebut demi tugas kenegaraan.

Compare listings

Compare